Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asuransi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:25 WIB
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asuransi
PARADAPOS.COM - Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan megakorupsi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus tersebut mencakup korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana perusahaan asuransi milik negara, serta penyelesaian utang korporasi. Dalam pengumuman yang sama, polisi juga menetapkan seorang swasta berinisial DR sebagai tersangka. Meski status hukum Febrie telah dinaikkan, ia belum ditahan. Sementara itu, DR telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak sehari sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Proses penetapan tersangka ini berlangsung setelah kepolisian menggelar perkara secara internal. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan pernyataan resmi dalam program "Top News Metro TV" pada hari yang sama. "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Totok. Menarik untuk dicermati, meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya. Langkah ini memunculkan tanda tanya di kalangan pengamat, mengingat bobot perkara yang menjeratnya tergolong berat.

Pelimpahan Perkara dan Respons Kejaksaan

Dalam langkah yang tidak biasa, Polri memutuskan untuk melimpahkan ketiga kasus megakorupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Keputusan ini disebut sebagai bentuk sinergitas antar lembaga penegak hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyambut baik pelimpahan tersebut. "Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, untuk maksimalitas. Kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi dalam kesempatan yang sama. Pernyataan ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk bekerja bersama, meskipun secara prosedural perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan kejaksaan.

Penggeledahan dan Barang Bukti Mencolok

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis, 9 Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah kafe dan "money changer" di kawasan Jakarta Selatan, sebuah rumah mewah di Sentul, Jawa Barat, serta sepuluh titik lainnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang nilainya fantastis: emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat—yang totalnya mencapai Rp476 miliar. Temuan ini menjadi sorotan publik karena skalanya yang luar biasa. Febrie Adriansyah kemudian angkat bicara. Ia mengakui bahwa rumah mewah di Sentul tersebut adalah milik pribadinya. Namun, terkait emas dan uang tunai yang disita, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya dan telah memiliki pemilik lain. Keterangan ini tentu akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar