Polri Limpahkan Berkas Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Pengamat Soroti Risiko Konflik Kepentingan

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:50 WIB
Polri Limpahkan Berkas Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Pengamat Soroti Risiko Konflik Kepentingan
PARADAPOS.COM - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam skandal korupsi dan pencucian uang memicu perdebatan mengenai objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Keputusan Polri melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat sebagai petinggi, menjadi sorotan utama. Kasus ini kini memasuki babak baru yang menguji kredibilitas lembaga penegak hukum.

Apresiasi atas Kecepatan Pengungkapan Kasus

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam program Primetime News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026, ia memuji kecepatan dan ketelitian mereka mengungkap kasus ini. Terkait pelimpahan berkas ke Kejagung, Susno menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif hubungan institusional. "Ini adalah bukti untuk menghilangkan dugaan adanya perang bintang antara Polri dan Kejaksaan. Pelimpahan ini menunjukkan kepercayaan Polri pada institusi Kejaksaan. Saya yakin sudah ada koordinasi yang bagus antara penyidik Polri dan calon jaksa penuntut di Kejagung," ujar Susno. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap pelimpahan berkas. Nantinya, jaksa akan menentukan apakah berkas tersebut lengkap (P21) atau perlu diperbaiki (P19). Jika proses bolak-balik berkas dianggap tidak wajar, Susno mengingatkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi bahkan menarik kasus tersebut.

Peringatan akan Konflik Kepentingan

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menekankan pentingnya menjaga jarak dari konflik kepentingan. Mengingat Febrie adalah mantan orang dalam yang sangat berpengaruh di Kejagung, Saut mengingatkan agar proses hukum tidak dicemari oleh rasa dendam maupun perlakuan istimewa. "Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka bisa bersikap fair, transparan, dan akuntabel meski yang dihadapi adalah kawan sendiri," tegas Saut. Saut juga menyoroti empat pilar utama agar Kejagung tetap kredibel dalam menangani kasus ini: transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan keadilan. Ia mendorong agar publik terus mengawasi proses ini.

Harapan untuk Pembongkaran Skandal yang Lebih Luas

Keduanya sepakat bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal korupsi yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam tiga kasus besar. Saat ini, mata publik tertuju pada Gedung Bundar. Kredibilitas Kejaksaan Agung kini sedang diuji: apakah mereka mampu menuntaskan kasus mantan pimpinannya secara profesional, atau justru terjebak dalam pusaran konflik kepentingan yang merusak marwah institusi.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini