KPK Terima Undangan Polri untuk Koordinasi dan Supervisi Tiga Perkara Korupsi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:25 WIB
KPK Terima Undangan Polri untuk Koordinasi dan Supervisi Tiga Perkara Korupsi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima undangan resmi dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Undangan yang diterima pada Jumat, 10 Juli 2026, itu berkaitan dengan penanganan tiga perkara korupsi yang tengah diusut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya hadir dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas melakukan koordinasi dan supervisi, bukan pengambilalihan perkara. Pertemuan ini menjadi sorotan di tengah atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan pemberantasan korupsi nasional.

KPK Dapat Undangan Resmi dari Polri

Suasana di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terasa berbeda pada Sabtu pagi, 11 Juli 2026. Asep Guntur Rahayu, yang baru saja memimpin jumpa pers, mengungkapkan bahwa undangan resmi telah tiba sehari sebelumnya. Surat tersebut, menurut Asep, ditujukan langsung kepada pimpinan KPK dan ditandatangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ujar Asep dalam pernyataannya.

Landasan hukum kehadiran KPK pun ditegaskan. Asep merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, lembaga antirasuah memang diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain.

"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.

Dua Deputi Ditugaskan, Fokus pada Koordinasi Awal

Pimpinan KPK tidak main-main dalam menindaklanjuti undangan tersebut. Dua deputi strategis langsung ditugaskan: Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi. Keduanya hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Markas Besar Polri.

"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

Ia menambahkan bahwa proses pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Semua harus melalui tahapan yang diatur ketat dalam undang-undang.

"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.

KPK Hormati Proses Hukum di Kepolisian dan Kejaksaan

Dalam kesempatan yang sama, Asep menekankan bahwa KPK tidak bernapaskan ego sektoral. Lembaga yang dipimpinnya, kata dia, menghormati setiap proses hukum yang berjalan di institusi lain. Ia optimistis Kepolisian dan Kejaksaan mampu menjalankan tugas secara profesional.

"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan investigasi bersama atau joint investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut. Semua masih dalam tahap diskusi dan koordinasi awal.

"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Atensi Presiden: Asta Cita Ketujuh Jadi Landasan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya buka suara mengenai latar belakang penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan tiga perkara korupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda prioritas pemerintah. Program tersebut menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi secara masif.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa Polri adalah bagian dari aparatur negara yang wajib menjalankan prioritas nasional. Perkara tersebut, lanjutnya, ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar