Polisi Amankan 1.802 Butir Obat Keras Ilegal dan Tiga Pengedar di Tanah Abang

- Kamis, 28 Mei 2026 | 02:25 WIB
Polisi Amankan 1.802 Butir Obat Keras Ilegal dan Tiga Pengedar di Tanah Abang
PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, petugas menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis serta uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan. Ketiga pelaku berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang. Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. “Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold di Jakarta, Kamis.

Tiga Lokasi Penggerebekan

Polisi melakukan penindakan di tiga titik yang diduga menjadi pusat peredaran. Lokasi pertama berada di Jalan KS Tubun IV, Petamburan. Lokasi kedua di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali. Sementara lokasi ketiga adalah sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Di setiap lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang bervariasi. Reynold menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara tertutup selama beberapa hari. “Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.

Jenis Obat yang Disita

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam jenis obat keras. Beberapa di antaranya adalah Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Seluruh obat tersebut tidak memiliki izin edar dan diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan obat ilegal yang telah berlangsung.

Komitmen Pemberantasan

Reynold menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menyebut praktik ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam memberantas kejahatan semacam ini. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Jerat Hukum

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Jakarta Pusat.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar