Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Setelah Rumahnya Digeledah Polisi, Status Tan Kian di Kasus ASABRI Kembali Disorot

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:25 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Setelah Rumahnya Digeledah Polisi, Status Tan Kian di Kasus ASABRI Kembali Disorot

PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri ini terjadi hanya beberapa jam setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara tiga kasus dugaan korupsi besar—batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel—yang berpuncak pada penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan Febrie. Nama pengusaha Tan Kian, yang selama ini menjadi saksi dalam kasus ASABRI, ikut mencuat dalam konferensi pers kepolisian dan pernyataan terakhir Febrie sebelum ia meninggalkan kursi Jampidsus.

Di malam yang sama, Jumat (10/7/2026), Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, hanya memaparkan soal barang bukti dan lokasi penggeledahan. Tak ada satu pun tersangka yang diumumkan. Namun, di sela-sela pemaparan itu, nama Tan Kian disebut sebagai salah satu dari 15 saksi yang telah diperiksa. "Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi.

Febrie dan Nama Tan Kian yang Tak Pernah Jauh

Bukan kebetulan rasanya jika Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di hari yang sama, ikut menyinggung kasus Tan Kian. Ia mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurut Febrie, proses eksekusi lahan terkait perkara itu masih berjalan dan belum rampung. Ia menambahkan, proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya bisa dianalisis kembali berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. "Tinggal dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah status Tan Kian bisa naik menjadi tersangka atau tidak," jelasnya.

Keesokan paginya, Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Jejak Panjang Tan Kian di Pusaran Kasus ASABRI

Nama Tan Kian memang bukan wajah baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di ASABRI. Ia tercatat dua kali terseret. Pertama pada 2008, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dana pinjaman ASABRI oleh pengusaha Henry Leo untuk pembelian Plaza Mutiara. Namun, status itu mendadak hapus setelah ia mengembalikan uang kerugian negara sebesar US$13 juta. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2009. Kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan, sempat protes. "Pengembalian uang kan tidak menghapus delik pidana," ujarnya kala itu.

Kemudian, dalam pengembangan kasus jilid baru pada 2021 yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun, nama Tan Kian kembali mencuat. Kali ini karena penelusuran aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro ke berbagai proyek properti miliknya. Meski ikut tersangkut, posisi Tan Kian hanya sebatas saksi. Status itu masih ia sandang hingga kini, padahal Kejagung telah menyita lahan seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga terkait dengan Tan Kian.

Saat itu, Febrie yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menyebut tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro, hasil kerja sama bisnis dengan Tan Kian. Febrie menegaskan belum mengantongi alat bukti untuk menersangkakan Tan Kian dengan TPPU. "Itu masih digali. Karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha. Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," ujarnya.

Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg Jadi Petunjuk Baru?

Bertahun kemudian, setelah Febrie menjabat sebagai Jampidsus, status Tan Kian nyatanya masih sebatas saksi. Dalam konferensi pers Jumat pagi, Febrie hanya mengatakan bahwa proses hukum terhadap Tan Kian tetap terbuka untuk dievaluasi ulang. "Seluruh proses hukum yang sudah berjalan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang oleh tim penyidik," ujarnya.

Mandeknya status Tan Kian ini diduga berkaitan erat dengan penyidikan yang dilakukan Polri. Dari penyidikan itu, polisi sudah mengantongi keterangan Tan Kian. Bahkan, dalam penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, polisi menyita aset berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Rumah itu diakui Febrie sebagai miliknya.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah temuan uang dan emas itu menjadi penyebab macetnya status Tan Kian sebagai saksi di kasus ASABRI? Publik tentu menanti jawaban dari pihak kepolisian. Kini, dengan mundurnya Febrie Adriansyah, kemungkinan untuk menjawab pertanyaan itu semakin terbuka lebar. Polisi sendiri masih enggan bicara tegas. "Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani," tutup Kombes Budi Hermanto.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar