PARADAPOS.COM - Komisi III DPR memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menjadi leading sector dalam perkara ini, KPK diberikan peran supervisi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Sinergi Tiga Lembaga Penegak Hukum
Habiburokhman menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya melibatkan Kejagung dan KPK, tetapi juga Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga lembaga ini akan bekerja secara terpadu, dengan KPK berperan sebagai pengawas.
"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Antara.
Meski demikian, politikus Fraksi Gerindra itu tidak merinci secara spesifik bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK. Ia hanya menekankan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan optimal. Di ruang rapat yang penuh diskusi, ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
DPR Bentuk Panja untuk Pengawasan Ketat
Di luar aspek teknis penanganan perkara, DPR juga mengambil langkah pengawasan yang lebih konkret. Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) yang secara khusus akan mengawal kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus Febrie Adriansyah.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," tegas Habiburokhman.
Ia berharap, keberadaan Panja ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Dengan adanya pengawasan parlemen, proses hukum diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan tidak terkesan ditutup-tutupi. Langkah ini juga menjadi bentuk respons DPR terhadap publik yang terus menyorot perkembangan kasus tersebut.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda NTT Periksa Keluarga Dokter Icha, Usut Dugaan Depresi Akibat Intimidasi Anggota DPRD
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Kurang dari 24 Jam Setelah Bantah Isu Pengunduran Diri
Prancis Bukan Sekadar Mesin Pencetak Bintang, Tapi Bangsa yang Berani Lepas dari Bayang-Bayang Legenda