PARADAPOS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat bersama Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) sebagai intoleran dan barbar dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, menilai pernyataan tersebut telah melukai hati masyarakat Sumbar dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.
Laporan Langsung dari Kota Padang
Yohannas Permana mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja datang langsung dari Kota Padang ke Markas Besar Kepolisian RI untuk menyampaikan pengaduan resmi. Ia menekankan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keprihatinan mendalam atas ucapan yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.
“Jujur, kenapa kami bisa hadir di Jakarta ini? Mungkin saya selaku pribadi dan selaku salah satu orang di organisasi yang berada di Kota Padang merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” kata Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumbar selama ini dikenal sebagai komunitas yang menjunjung tinggi toleransi dan adab. Menurutnya, keberagaman agama dan rumah ibadah di Sumbar menjadi bukti nyata bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam laporan yang disampaikan, Yohannas menyerahkan barang bukti berupa rekaman video YouTube yang disimpan dalam flashdisk. Ia menyebut bagian yang menjadi pokok persoalan berada pada rentang menit ke-53 hingga menit ke-57 dari video tersebut.
“Sudah. Kita bikin ada pengaduan satu dari Josal Bantu Rakyat dan satu lagi pengaduan dari Paguyuban PKDP Kota Padang, yaitu Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang,” ujarnya.
Terkait pasal yang diadukan, Yohannas menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia meyakini proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya.
Respons Abu Janda dan Laporan Sebelumnya
Pernyataan kontroversial Abu Janda ini telah berbuntut panjang. Sebelum laporan dari LBH Josal dan PKDP, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) lebih dulu melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026.
Menanggapi gelombang aduan ini, Abu Janda buka suara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina masyarakat Sumbar.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap dirinya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
5 VPN Terbaik 2025: Rekomendasi Aman untuk Lindungi Data dan Privasi Digital
PT Persona Prima Utama Buka 12 Formasi Pekerjaan untuk Posisi di Perbankan di 13 Wilayah Jawa Barat
Empat Kerbau Kurban Mengamuk di Kudus, Dua Dilumpuhkan Timah Panas
Menteri Pertahanan Sjafrie Salat Iduladha Bersama Warga dan TNI di Manokwari, Tinjau Kesiapan Yonif 808