PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lampung Selatan. Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini mencakup pembebasan denda keterlambatan, diskon pokok tunggakan, serta potongan biaya balik nama. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Keringanan bagi Wajib Pajak dengan Tunggakan
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi, menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. "Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Cinthia, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga membebaskan denda keterlambatan serta pajak progresif selama masa program berlangsung. Dengan begitu, wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran bisa segera melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.
Insentif untuk Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Tidak hanya soal tunggakan, program ini juga memberikan insentif menarik bagi warga yang hendak mengurus balik nama kendaraan. Cinthia mengungkapkan bahwa untuk kendaraan roda empat, pemilik mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen. Sementara untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan dengan nama pemilik lama segera memanfaatkan kesempatan ini. Proses balik nama menjadi lebih murah dan cepat," tuturnya.
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk melakukan registrasi ulang di Lampung Selatan.
Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Pemerintah juga tidak melupakan warga yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu. Cinthia menjelaskan bahwa mereka yang taat akan mendapatkan diskon PKB mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Bentuk apresiasi ini sekaligus menjadi insentif agar kepatuhan membayar pajak terus terjaga.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.
Di lapangan, antusiasme warga mulai terlihat sejak hari pertama program berjalan. Beberapa warga yang ditemui di Samsat Kalianda mengaku lega karena tunggakan mereka bisa diselesaikan dengan biaya yang jauh lebih ringan. Suasana di kantor pelayanan pun terpantau tertib, dengan petugas yang sigap membantu proses administrasi.
Dampak Lebih Luas bagi Tertib Administrasi
Cinthia menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata soal keringanan biaya. Lebih dari itu, kebijakan ini bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Lampung Selatan. Dengan registrasi ulang dan balik nama yang masif, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih akurat dan valid.
"Program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperbaiki basis data kendaraan di daerah kami," jelasnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan secara legal semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak positif pada penerimaan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Libatkan Swasta Bangun Halte Transjakarta, Nama Perusahaan Akan Dipasang
Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap, Lima Tersangka Segera Disidang
Wamensesneg Juri Ardiantoro Serahkan Bantuan Presiden untuk 354 KK Korban Kebakaran Kemayoran
Polisi Periksa Lima Saksi Kebakaran Kemayoran, Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Api