Tiga Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Resmi Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 14:00 WIB
Tiga Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Resmi Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Ketiga tersangka, yang baru saja dicopot dari jabatannya sehari sebelumnya, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Suasana di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore itu terasa tegang. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, digelandang keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Ia disusul oleh Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya disoraki oleh massa saat menuju mobil tahanan. “Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah. Menariknya, ketiga pejabat tersebut baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026, sehari sebelum pengumuman ini.

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyidikan awal, terungkap adanya modus penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Salah satu pola yang menonjol adalah pengaturan verifikasi kemitraan, yang diduga sengaja dirancang untuk meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara pribadi dengan para tersangka. Guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan. Ketiga tersangka akan dititipkan di dua rumah tahanan negara yang berbeda untuk masa penahanan pertama. “Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Syarief.

Penggeledahan dan Potensi Tersangka Baru

Proses hukum tidak berhenti pada penahanan. Tim penegak hukum mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan masih terus berjalan di sejumlah lokasi. Kejaksaan Agung juga memberikan sinyal kuat bahwa skandal mega proyek nasional ini masih mungkin meluas. “Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai,” pungkas Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa publik mungkin akan mendengar nama-nama baru dalam pengembangan kasus ini ke depannya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar