PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua orang lainnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya dijemput di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Langkah ini diambil setelah penyidik menggeledah kediaman masing-masing tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Penjemputan di Tiga Lokasi Berbeda
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa proses penjemputan paksa ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Ketiga tersangka, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Jeffry merinci, Dadan Hindayana dijemput paksa dari rumahnya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, diamankan dari kediamannya di Matraman, Jakarta Timur. Adapun Sonny Sonjaya, yang merupakan pihak lain dalam kasus ini, dijemput di sebuah hotel.
“Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel. Yang duanya [Dadan dan Lodewyk Pusung] di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman,” ucap Jeffry.
Penggeledahan di Enam Titik
Sebelum penjemputan paksa, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya menyasar kantor BGN, tetapi juga rumah-rumah kediaman para tersangka.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Proses penggeledahan sendiri masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain,” tutur Syarief.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkembangan kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Suasana di sekitar gedung Kejaksaan Agung tampak steril dan dijaga ketat, sementara penyidik masih terus mendalami aliran dana dan dokumen yang disita untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam program nasional tersebut.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 4,12% di Tengah Aksi Jual Asing, Investor Domestik Dominasi Pasar
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Serentak, Emas UBS 1 Gram Tembus Rp2,737 Juta
Transisi Kendaraan Listrik di Banten Mulai Gerus PAD, Pemprov Siapkan Formula Pajak Baru
Pixar Rilis Film Animasi “Gatto”, Kisah Mafia Kucing di Venesia yang Diisi Suara Mark Ruffalo dan Laurence Fishburne