PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), disebut membeli rumah menggunakan kepingan emas yang berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Transaksi Tak Lazim dengan Kepingan Emas
Setyo Budiyanto menjelaskan, kepingan emas tersebut dibeli setelah para tersangka mengetahui bahwa KPK tengah mengusut kasus di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berkaitan dengan izin tinggal WNA. Juniadi Sri Priambudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS, menjadi pihak yang membeli rumah dengan alat pembayaran yang tidak biasa itu.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," terang Setyo di hadapan awak media.
Ia menambahkan, transaksi properti pada umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui mekanisme perbankan. Namun, dalam kasus ini, pembayaran dilakukan secara langsung dengan kepingan emas.
"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transpor, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjutnya.
Rekening Office Boy Jadi Penampungan Dana
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan pola pencucian uang yang sistematis. Setyo mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan dari para WNA tidak langsung masuk ke rekening pribadi para tersangka. Sebaliknya, dana tersebut ditampung di sejumlah rekening milik pihak ketiga, termasuk rekening seorang office boy (OB).
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang menerima aliran dana ke 96 rekening bank. Total nilai yang mengalir mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.
Alur Pemerasan dari Atas ke Bawah
KPK menduga Silmy Karim melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Dari sana, perintah mengalir ke bawah. Jaya Saputra memberikan instruksi kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan atau pungutan liar dari para pihak yang mengurus izin tinggal.
"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," jelasnya.
"BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuh Setyo.
Rekening Nominee dan Modus Penyamaran
Tersangka GST, yang berstatus sebagai staf Subdit Izin Tinggal, berperan sebagai pengumpul uang fee. Ia mengumpulkan dana tersebut ke dalam sejumlah rekening pengepul. Menurut Setyo, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee untuk menyamarkan aliran uang.
"Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tuturnya.
Modus ini, menurut keterangan KPK, dilakukan agar jejak aliran uang sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp18.000, Spekulasi Pergantian Gubernur Bank Indonesia Menguat
FORKOPI Desak RUU Perkoperasian Beri Kesetaraan Hak Atas Tanah bagi Semua Jenis Koperasi
Menteri Tito dan Ara Tinjau Langsung Rumah Tak Layak Huni di Bantul, Program Bedah Rumah Jangkau Perbatasan
Presiden Prabowo Gelar Rapat Tertutup di Tengah Isu Pencopotan Menkeu dan Pelemahan Rupiah