PARADAPOS.COM - Polda Banten menangkap dua pelaku tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada Senin (2/6/2026) malam. Hingga kini, total empat orang telah diamankan, sementara enam pelaku lain masih dalam pengejaran. Peristiwa ini bermula dari cekcok antara korban dan sekelompok debt collector yang berujung pada aksi kekerasan. Polisi mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga menjalankan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan, termasuk pengancaman, pemerasan, dan upaya perampasan.
Kronologi Kejadian di Halaman Rumah Sakit
Kejadian berlangsung ketika istri korban, seorang bidan di RS Fatimah, baru saja menyelesaikan tugasnya. Ia menghubungi suaminya untuk dijemput. Begitu tiba di lokasi, korban justru terlibat adu mulut dengan sejumlah debt collector yang tengah beraktivitas di area rumah sakit. Perselisihan itu dengan cepat memanas dan berujung pada aksi penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada malam hari. "Saat itu, istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas dan menghubungi suaminya untuk dijemput," ujarnya.
Modus Operandi: Aplikasi Pelacak dan Uang Tebusan
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan modus yang sistematis. Kelompok tersebut memanfaatkan aplikasi pelacak kendaraan milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak angsuran. Setelah kendaraan target ditemukan, mereka menghentikannya di jalan dan meminta uang kepada pengguna.
"Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan akan diambil," ungkap Kombes Dian.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah mobil yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan justru digunakan oleh para pelaku untuk operasional sehari-hari. Mereka bahkan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita dua handphone, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional kelompok, serta sejumlah dokumen dan surat tugas. Keempat pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polda Banten menegaskan akan terus memburu enam pelaku lain yang masih buron. Pihak kepolisian memastikan bahwa praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
SPBU Serentak Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juli 2026, Pertamina Pangkas Hingga Rp3.300 per Liter
IHSG Melemah 0,55 Persen di Tengah Penguatan Bursa Asia, Tertekan Aksi Jual Saham Big Cap
Shin Tae-yong Terancam Sanksi Larangan Melatih di Korsel Akibat Dugaan Kekerasan ke Pemain Ulsan HD
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Plt