PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak lama setelah penetapan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto langsung menonaktifkan Silmy dari jabatannya. Kasus ini juga menyeret tujuh orang lainnya yang diduga sebagai bagian dari jaringan yang sama.
Penonaktifan dan Respons Kementerian
Keputusan untuk menonaktifkan Silmy Karim diumumkan langsung oleh Menteri Agus Andrianto. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas proses hukum yang tengah berjalan. Suasana di lingkungan kementerian pun disebut-sebut mulai terusik sejak kabar penyelidikan merebak beberapa pekan terakhir.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan di hadapan awak media usai rapat internal. Agus juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Deretan Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Silmy Karim tidak berjalan sendirian dalam pusaran perkara ini. KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy, nama-nama lain yang ikut disebut adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Mereka diduga memiliki peran yang saling terkait dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengajukan perpanjangan atau pengalihan izin tinggal. Modus operandi yang digunakan, menurut sumber di lapangan, cukup rapi dan melibatkan sejumlah oknum di beberapa unit kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari para tersangka yang memberikan pernyataan resmi. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan publik menunggu pengembangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
Ajazz Resmikan Showroom Perdana di Jakarta Barat, Hadirkan Pusat Layanan dan Pengalaman Langsung Produk Gaming
AMI Desak Pembentukan UU Permuseuman untuk Perkuat Museum sebagai Pilar Pembangunan Bangsa
Kodaeral III Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tambahan Penganiayaan Anggota Brimob, Enam Lainnya Masuk DPO