KPK Temukan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas Berlangsung Sistematis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 19:25 WIB
KPK Temukan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas Berlangsung Sistematis
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukanlah ulah individu semata, melainkan sudah menjadi pola yang mengakar. Lebih lanjut, KPK juga mendeteksi adanya modus yang mengakali sistem digitalisasi layanan publik, di mana pungutan liar masih terjadi dalam proses izin tinggal yang seharusnya sudah bisa diurus secara daring.

Praktik Sistematis di Balik Layanan Digital

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan bahwa celah korupsi justru muncul di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi. Alih-alih mempermudah, sistem yang seharusnya transparan itu malah dimanipulasi. “Modusnya adalah mengakali digitalisasi layanan publik melalui pungutan dalam proses izin tinggal yang sebenarnya sudah dapat dilakukan secara daring,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya. Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi. Para pelaku diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memungut biaya di luar ketentuan, meskipun pemohon sudah mengakses layanan secara elektronik.

Bukan Sekadar Oknum, Melainkan Jaringan

Pernyataan KPK bahwa praktik ini bersifat terstruktur menegaskan bahwa keterlibatan banyak pihak sudah terpetakan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi internal yang rapi, bukan sekadar tindakan spontan beberapa pegawai nakal. “Dugaan korupsi ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, bukan oleh individu semata,” tegas Tessa. Dari sudut pandang investigasi, pola seperti ini biasanya membutuhkan waktu lama untuk terbentuk dan melibatkan lapisan birokrasi yang cukup lebar. KPK pun terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pejabat yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Temuan ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membenahi sistem pengawasan internalnya. Jika dibiarkan, praktik serupa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dalam hal pelayanan keimigrasian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jasa keimigrasian, untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pengurusan izin tinggal. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkas Tessa.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar