MAKI Nilai Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‘Amatiran’

- Jumat, 05 Juni 2026 | 01:50 WIB
MAKI Nilai Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‘Amatiran’
PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai modus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tergolong “amatiran.” Penilaian itu disampaikan Boyamin di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026, usai Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka. Dugaan praktik haram itu mencakup pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi pangan yang berujung pada kasus keracunan.

Modus Korupsi Dinilai Sangat Sederhana

Boyamin mengaku prihatin dengan masih adanya pejabat publik yang nekat melakukan korupsi di tengah program prioritas pemerintah. Menurutnya, cara yang digunakan para pelaku sangat mudah dilacak. “Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi,” kata Boyamin kepada wartawan. Ia menambahkan, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di internal BGN. Kualitas makanan yang tidak sesuai standar, misalnya, diduga menjadi pemicu utama keracunan massal pada sejumlah siswa penerima manfaat.

Pengadaan Barang Tak Relevan, Seperti Kaus Kaki

Lebih jauh, Boyamin menyoroti adanya item pengadaan yang tidak relevan dengan program MBG, seperti kaus kaki. Menurutnya, barang-barang semacam itu hanya dijadikan alat untuk menggelembungkan anggaran dan mengambil komisi. “Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan efektivitas lembaga pengawas yang selama ini disebut-sebut berfungsi. “Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu,” sambungnya.

Keyakinan Palsu Dekat Kekuasaan

Menurut Boyamin, praktik korupsi di BGN muncul karena adanya keyakinan dari sebagian oknum bahwa mereka aman karena dekat dengan kekuasaan. Namun, ia menilai Presiden Prabowo Subianto justru bereaksi keras terhadap kasus ini. “Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu,” katanya. “Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi,” lanjut dia.

Dorong Penguatan Tata Kelola dan UU Perampasan Aset

Boyamin mendorong agar ke depan pencegahan korupsi diperkuat melalui pembenahan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian regulasi dalam setiap tahapan pelaksanaan program MBG. “Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini ke depannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini,” katanya. Ia juga kembali menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. “Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian,” tuturnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar