KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran di Bawah Kawalan Brimob

- Jumat, 05 Juni 2026 | 09:25 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran di Bawah Kawalan Brimob

PARADAPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Silmy Karim sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Operasi penggeledahan yang dimulai pukul 13.48 WIB tersebut masih berlangsung hingga sore hari.

Penggeledahan di Tengah Kawalan Ketat

Suasana di sekitar kediaman Silmy Karim tampak berbeda dari hari-hari biasanya. Satu kompi anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di perimeter rumah, memastikan proses penggeledahan berjalan lancar tanpa gangguan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah diusut.

"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat sore.

Budi menambahkan, tim penyidik meyakini masih ada dokumen dan barang bukti lain yang relevan untuk memperkuat konstruksi perkara. "KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," jelasnya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sehari sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari 18 individu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa hingga Rabu, 2-3 Juni 2026. Operasi senyap itu menyasar praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas.

Delapan tersangka tersebut meliputi Silmy Karim yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Kemudian ada Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, serta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Lima nama lainnya adalah Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah yang berstatus staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Transaksi Mencurigakan dan Aliran Dana

Kasus ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri. KPK mengembangkannya dari hasil pengusutan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat dengan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil penelusuran mengungkapkan adanya transaksi senilai Rp366,7 miliar yang mengalir di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang tercatat berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Konstruksi Perkara dan Peran Para Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Silmy Karim diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk menarik jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Perintah itu kemudian diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang bertugas menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Keduanya lalu melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana di lapangan. Uang yang terkumpul dari pemohon maupun biro jasa diduga ditampung di sejumlah rekening nominee sebelum akhirnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga, selama periode 2022 hingga 2026, sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik haram tersebut. Angka ini masih terus dikembangkan penyidik seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar