PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, untuk pertama kalinya sejak ia ditahan. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026) ini difokuskan untuk mendalami temuan penyidik saat menggeledah kediamannya. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy dan tujuh tersangka lainnya.
Pemeriksaan Lanjutan untuk Melengkapi Fakta
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kebutuhan penyidik. Ia mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan tangan (OTT) sebelumnya, Silmy tidak hadir bersamaan dengan pihak lain yang diamankan.
“Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan, dan fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri,” ujar Taufik di gedung KPK.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan bahwa pemeriksaan perdana saat OTT berlangsung sangat singkat. Hal ini dikarenakan Silmy baru tiba di kantor KPK setelah proses penahanan terhadap tersangka lain dimulai.
“Memang pemeriksaan yang dilakukan untuk Silmy Karim itu kebutuhan penyidik, karena yang bersangkutan pada saat peristiwa hari H nya, itu kehadirannya di kantor KPK kan sudah telat ya, artinya tidak bersamaan dengan proses yang diamankan dengan pihak-pihak yang lain,” jelasnya.
“Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti yang Disita
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah hingga mata uang asing.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari rumah Silmy:
- 2 unit mobil sport;
- 10 unit kendaraan roda dua, mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson;
- 7 unit sepeda;
- Perhiasan;
- Mata uang asing berupa dolar AS, euro, dan yen.
Selain barang-barang tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk valas lainnya, yaitu dolar Singapura, serta logam mulia. Keberadaan aset-aset ini, seperti mobil sport Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), turut menjadi sorotan dan akan diusut lebih lanjut oleh KPK terkait dugaan pencucian uang.
Delapan Tersangka dalam Pusaran Kasus Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar kedelapan tersangka tersebut:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK);
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG);
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS);
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS);
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA);
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP);
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Dengan ditahannya Silmy dan tujuh tersangka lainnya, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA yang diduga melibatkan jaringan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Usut Korupsi MBG, Pakar Hukum Dorong Audit Jual Beli Titik Dapur hingga ke Daerah
Kepala BGN Rekrut Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak ke Dewan Pengarah demi Jamin Kualitas Menu MBG
Indef: Industri Halal dan Keuangan Syariah di Indonesia Masih Berjalan Terpisah
Ketua Umum PTSBS Minta Pemerintah Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih