PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung memicu gelombang penyelidikan baru yang berpotensi merambah ke daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Di tengah proses hukum itu, pengusaha MBG di Sulsel mendapat panggilan dari BGN untuk membahas perubahan kebijakan, sementara para pakar hukum mendorong audit menyeluruh terhadap praktik jual beli titik dapur yang diduga menjadi modus korupsi.
Panggilan ke Jakarta dan Perubahan Skema MBG
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Sulsel, Nurdin Beta, mengonfirmasi bahwa dirinya menerima panggilan dari BGN untuk hadir di Jakarta pada Kamis pekan depan. "Iye, saya ada panggilan dari BGN ke Jakarta pekan depan, hari Kamis nanti," ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Panggilan ini, menurut Nurdin, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menyeret para mantan petinggi BGN. Ia juga menepis spekulasi bahwa dirinya akan masuk dalam jajaran kepengurusan baru lembaga tersebut. "Kalau agendanya, paling mau konsultasi, Pak, terkait dengan BGN. Kebijakan baru dan sebagainya," sambungnya.
Proses penyelarasan distribusi MBG bagi siswa dan tenaga pendidik akan segera dimulai. Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, telah mengisyaratkan perubahan skema, di mana program MBG akan berbasis kantin sekolah. Nurdin mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk skema yang akan diterapkan, apakah dapur yang menyuplai kantin, dapur pindah ke kantin, atau skema lainnya. "Konsultasi terkait kebijakan saja. Tapi, saya tidak bisa bicara terlalu banyak terkait dengan itu. Nanti saya coba bantu sampaikan ke teman-teman media bagaimana hasilnya," jelasnya.
Modus Jual Beli Titik Dapur dan Seruan Audit
Salah satu temuan kunci dalam pengusutan kasus ini adalah praktik jual beli titik dapur yang dilakukan oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Modus ini menjadi perhatian serius para pakar hukum, yang mendesak agar seluruh dapur yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut diaudit secara menyeluruh.
Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, menekankan pentingnya audit yang tidak setengah-setengah. Menurutnya, praktik korupsi di level elite pasti melibatkan oknum-oknum di tingkat bawah. "Jadi ini, kan, jumlahnya tidak hanya menjual di atas, tetapi sampai ke bawah. Ini, kan, pasti kelihatannya sistematis, jadi, kan, pada prinsipnya kalau di atas sudah melakukan itu, pasti di bawah-bawah juga akan ada polarisasi," ungkap Heri.
Ia menambahkan, tidak mungkin praktik ini berlangsung tanpa adanya polarisasi hingga ke tingkat bawah. "Kalau misalnya di atas sudah melakukan itu, pasti akan mengucur ke bawah. Kalau saya, itu sangat urgen sekali untuk melakukan audit, kalau memang ada niat baik untuk menuntaskan sampai ke akarnya persoalan MBG ini," lanjutnya.
Audit harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Tim penyidik perlu menyelidiki titik-titik yang terindikasi, termasuk yang berada di Sulsel. "Artinya memang kalau sudah ada indikasi bahwa terjadi penyimpangan, itu, kan, bisa saja dilakukan penyelidikan. Ini untuk membuktikan apakah memang ada indikasi atau bukti kuat bahwa apa yang diindikasikan itu memang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyimpangan hukum atau tidak," jelasnya.
Heri juga mengingatkan bahwa banyak dapur MBG yang dikuasai oleh pejabat, anggota DPRD, pegawai pemerintahan, politisi, maupun pengusaha. Oleh karena itu, integritas tim audit harus dijaga dengan baik. "Memang kita butuh penegak hukum yang bersih. Kita ini mau melihat apakah mereka yang teriak-teriak sebagai penegak hukum betul-betul bersih dari persoalan-persoalan masalah penyimpangan hukum. Ini yang kita sekarang uji dan segera menunjukkan. Ini sangat luar biasa ya," tuturnya.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh berkompromi di belakang layar. Siapa pun oknumnya, jika terbukti terlibat, harus diaudit secara menyeluruh. Hal ini penting jika ada iktikad baik untuk membersihkan negara dari praktik korupsi dan penyuapan. Sejauh ini, banyak dapur MBG yang dikelola oleh pejabat atau kerabatnya, termasuk pimpinan DPRD Sulsel yang disebut-sebut mengelola belasan hingga puluhan dapur.
Peluang Sony Sonjaya Menjadi Justice Collaborator
Di sisi lain, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai salah satu tersangka, Sony Sonjaya, memiliki peluang besar untuk mendapatkan status "justice collaborator" (JC). Status ini juga dapat memberinya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan JC telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. "Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai "justice collaborator"," ujar Aan.
Dugaan tekanan yang diterima Sony dari 26 tokoh memperkuat indikasi bahwa ia bukan pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara ini. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengakui secara terbuka keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut. Kesaksian Sony berpotensi membuka jejaring pelaku utama yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Keterbukaan Sony, termasuk saat mengungkap sejumlah persoalan di BGN melalui "podcast" sebelum ditahan, dinilai menunjukkan itikad kooperatif.
"Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai "justice collaborator" cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting," katanya.
Aan juga menyoroti potensi celah korupsi sistemik di tubuh BGN. Program MBG selama ini lebih menitikberatkan pada instruksi dan pencapaian target dari pusat tanpa diimbangi regulasi teknis yang memadai. "Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan," ujarnya.
Hal ini merujuk pada pengakuan Sony terkait kondisi awal pembentukan BGN pada 2024. Saat itu, belum tersedia perangkat regulasi yang memadai sehingga membuka ruang terjadinya praktik kolusi dalam penentuan titik dapur. "Orientasinya saat itu lebih pada pemenuhan target kuantitas. Sementara mekanisme pengawasan dan perlindungan sistem belum dibangun dengan kuat," paparnya.
Kondisi ini juga menempatkan Kepala BGN baru, Nanik S. Deyang, pada posisi yang tidak mudah. Selama belum tersedia mekanisme perlindungan kelembagaan yang kuat, pimpinan BGN akan tetap berisiko menghadapi tekanan dari berbagai pihak. "Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun, kondisi ini akan terus berbahaya," pungkasnya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengunjung Lapas Banceuy Nekat Selundupkan Sabu 19 Gram di Dalam Dubur, Digagalkan Petugas
Baku Tembak Batas Tanah di Lampung, Seorang Pria Tembak Tetangga dengan Senapan Angin
RSUD Prambanan Dituding Defensif Usai Keluarga Korban Dugaan Malapraktik CT Scan Balita Tak Kunjung Diberi Klarifikasi Medis
Kepala BGN Rekrut Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak ke Dewan Pengarah demi Jamin Kualitas Menu MBG