PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Perpanjangan ini berlaku untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 9 Juni 2026. Langkah ini diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan, seiring dengan telah ditahannya seluruh tersangka, termasuk dua pihak swasta.
Alasan Perpanjangan Masa Tahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan langsung perkembangan ini kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan fokus utama saat ini adalah penyempurnaan alat bukti.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik terus bekerja agar berkas perkara Yaqut segera rampung. Apalagi, dua tersangka lain dari pihak swasta, yaitu dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), juga sudah resmi ditahan.
“Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Budi pun menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat kini sudah berada dalam tahanan KPK. Hal ini diharapkan mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.
“Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan. Karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” imbuhnya.
Pelimpahan Perkara Ditunda hingga Musim Haji Usai
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan rencana untuk menunda pelimpahan perkara Yaqut ke pengadilan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan teknis, yaitu agar proses pemanggilan saksi tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut.
“Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali,” terang Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, waktu pelimpahan sengaja diatur agar tidak berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan haji. Ia khawatir jika proses persidangan berlangsung saat musim haji, justru akan mengganggu kelancaran ibadah para jemaah.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” imbuhnya.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini benar-benar tuntas sebelum akhirnya berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas dan para tersangka lainnya dilimpahkan ke meja hijau.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN yang Seret 26 Nama
Ruben Onsu Sindir Giorgio Antonio Usai Endorse Kopi di Rumah Pribadi, Isu Hak Asuh Anak Kembali Mencuat
Prabowo dan Presiden Jerman Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Transisi Energi
Iran Ancam Balas Serangan Udara Israel di Beirut, Tewaskan Tiga Orang