PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa 26 nama besar yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dorongan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, dalam sebuah podcast yang tayang pada Selasa, 16 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperluas penyidikan kasus yang telah menyeret lima tersangka sebelumnya.
Suasana di ruang siaran podcast Bambang Widjojanto terasa tegang saat Elza Syarief membuka dokumen yang dibawanya. Dengan nada tegas, ia mengungkapkan bahwa daftar 26 nama tersebut bukan sekadar isu liar, melainkan sudah tertuang dalam surat yang ditulis Sony Sonjaya kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana.
"Jadi 26 nama dalam BAP sudah tertulis dalam surat yang ditulis Sony kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana," kata Elza.
Elza lantas menjelaskan strategi yang diinstruksikan oleh Sony. Mantan pejabat BGN itu, menurut Elza, meminta agar nama-nama tersebut diramaikan di media sosial dan media mainstream. Tujuannya jelas: memberikan tekanan publik agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa mereka.
"Tujuannya untuk mendorong jaksa memanggil nama-nama ini untuk diperiksa," pungkas Elza.
Daftar 26 Nama yang Diduga Terlibat
Berdasarkan dokumen BAP milik Sony Sonjaya yang diterima oleh awak media, terdapat 26 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Nama-nama yang disebutkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat tinggi negara hingga pengusaha.
Beberapa nama yang mencuat antara lain Nanik S Deyang yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Patris Rumbayan yang merupakan ibunda dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Dudung Abdurachman yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Selain itu, ada pula nama Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa), Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan), dan Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri).
Lima Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Sebelum adanya desakan untuk memeriksa 26 nama tersebut, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan babak awal dari pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025-2026.
Mereka yang telah berstatus tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Langkah Kejagung ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, terutama dengan munculnya dorongan untuk memeriksa nama-nama baru yang disebut dalam BAP.
Artikel Terkait
Pelemahan Dolar AS dan Gencatan Senjata AS-Iran Dinilai Purbaya Bisa Kurangi Beban Subsidi APBN
Kelas Menengah Makin Terjepit, Fenomena ‘Healing Irit’ Jadi Alarm Ekonomi Nasional
WhatsApp Aktifkan Fitur Senyapkan Penelepon Tak Dikenal untuk Redam Gangguan Spam dan Penipuan
KRL Jogja–Solo Resmi Beroperasi Penuh, Tarif Rp8 Ribu Sekali Perjalanan