Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cipayung, Gunakan Stiker ‘Sedot WC’ sebagai Kode Transaksi

- Rabu, 17 Juni 2026 | 05:25 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cipayung, Gunakan Stiker ‘Sedot WC’ sebagai Kode Transaksi
PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pengedar berinisial RRM, 24 tahun, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu, 7 Juni 2026. Pria ini ditangkap karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dengan modus operandi yang tidak biasa: menempelkan stiker bertuliskan “Sedot WC” di tiang dan pohon sebagai kode transaksi. Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Modus Tempel Stiker di Tempat Umum

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan stiker bertuliskan “Sedot WC” sebagai penanda lokasi transaksi. “Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker ‘Sedot WC’ yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Cara ini sengaja dipilih agar tidak mencolok di mata masyarakat umum, namun mudah dikenali oleh pembeli.

Kronologi Penggerebekan

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar Cipayung. Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki dan memantau lokasi yang dicurigai. Polisi berhasil mengidentifikasi target yang sedang berada di depan rumah kontrakannya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak cepat dan langsung menangkap RRM. Tak berhenti di situ, penggeledahan pun dilakukan di dalam kontrakan tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu. Pencarian kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan, dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. “Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan/bibit sintetis, dua timbangan digital, dua ponsel dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika,” papar Gandi.

Pemeriksaan Lebih Lanjut

RRM dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik akan memeriksa pelaku secara intensif untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi juga masih mendalami apakah modus stiker ini digunakan di lokasi lain atau melibatkan pelaku tambahan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar