Menteri PPPA Usul Tambahan Anggaran Rp392 Miliar untuk Program Perempuan dan Anak pada 2027

- Rabu, 17 Juni 2026 | 21:50 WIB
Menteri PPPA Usul Tambahan Anggaran Rp392 Miliar untuk Program Perempuan dan Anak pada 2027
PARADAPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp392 miliar untuk tahun 2027 kepada Komisi VIII DPR. Anggaran yang diajukan ini melonjak signifikan dari pagu awal yang hanya Rp136,293 miliar menjadi Rp392,496 miliar. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu, dan mencakup penguatan program kesetaraan gender, perlindungan anak, serta tata kelola internal kementerian.

Rincian Usulan Anggaran dan Pagu Indikatif

Dalam rapat tersebut, Menteri Arifah Fauzi memaparkan bahwa pagu indikatif KemenPPPA saat ini tercatat sebesar Rp187 miliar. Dari angka tersebut, kementerian mengajukan tambahan yang cukup besar untuk dua komponen utama. “Ini mencakup dua hal. Yang pertama adalah program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp336,311 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp56,185 miliar,” kata Arifah Fauzi. Penambahan ini, menurutnya, dirancang untuk memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan tanpa hambatan. Ia menekankan bahwa isu perempuan dan anak bersifat lintas sektor dan membutuhkan respons yang cepat serta pendanaan yang berkelanjutan.

Fokus pada Perlindungan di Daerah

Selain anggaran utama, Menteri Arifah juga menyoroti alokasi untuk Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA). Untuk tahun 2027, alokasi awal DAK NF PPA adalah Rp118 miliar, namun kementerian mengajukan penambahan menjadi Rp94,801 miliar. “Sehingga, seluruh UPTD PPA yang ada bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan perlindungan di daerah, terutama bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang belum sepenuhnya terakomodasi sebagai penerima dana tersebut. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah layanan bagi korban kekerasan di tingkat lokal.

Mandat Strategis dan Risiko Tanpa Tambahan Anggaran

Menurut Arifah, usulan penambahan anggaran ini sangat krusial untuk mengoptimalkan mandat KemenPPPA. Beberapa prioritas yang akan didanai meliputi penguatan layanan perlindungan, pencegahan kekerasan, perlindungan anak di ruang digital, serta rehabilitasi pasca-bencana yang responsif gender. “Tanpa tambahan dukungan anggaran tersebut, pelaksanaan berbagai program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak dapat berjalan secara optimal, padahal isu perempuan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat, layanan yang memadai, data yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan,” jelas Arifah Fauzi. Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola internal juga menjadi perhatian, termasuk melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tanpa suntikan dana ini, risiko terhadap efektivitas pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di lapangan dinilai semakin besar.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar