Kementerian PPPA Usul Anggaran 2027 Melonjak Jadi Rp392 Miliar untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

- Rabu, 17 Juni 2026 | 22:50 WIB
Kementerian PPPA Usul Anggaran 2027 Melonjak Jadi Rp392 Miliar untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
PARADAPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajukan kenaikan anggaran signifikan untuk tahun 2027, dari pagu awal Rp136,293 miliar menjadi Rp392 miliar. Usulan ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Tambahan dana tersebut dirancang untuk memperkuat program kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta pengawasan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tata kelola internal kementerian.

Rincian Alokasi Anggaran yang Diajukan

Dalam paparannya di hadapan Komisi VIII DPR, Menteri Arifah merinci dua komponen utama dari usulan anggaran tersebut. Alokasi terbesar, sebesar Rp336,311 miliar, diperuntukkan bagi program kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, sisanya sebesar Rp56,185 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen internal kementerian. "Ini mencakup dua hal. Yang pertama adalah program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp336,311 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp56,185 miliar," jelasnya.

Pagu Indikatif dan Dana Alokasi Khusus

Menariknya, pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk Kementerian PPPA saat ini tercatat sebesar Rp187 miliar. Artinya, usulan yang diajukan hampir dua kali lipat dari angka indikatif tersebut. Tak hanya itu, Menteri Arifah juga menyoroti kebutuhan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) untuk 2027. Meskipun pagu awal DAK NF PPA adalah Rp118 miliar, kementerian justru mengajukan penambahan menjadi Rp94,801 miliar. "Sehingga, seluruh UPTD PPA yang ada bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik," ujarnya. DAK NF ini memiliki peran strategis untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di daerah. Khususnya, bagi wilayah yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), namun belum semuanya terakomodasi sebagai penerima bantuan tersebut.

Urgensi di Balik Usulan Kenaikan

Menteri Arifah menegaskan bahwa penambahan anggaran ini bukan sekadar angka, melainkan kebutuhan mendesak agar mandat kementerian dapat berjalan optimal. Beberapa prioritas yang menjadi sasaran antara lain memperkuat layanan perlindungan, meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Tanpa tambahan dukungan anggaran tersebut, pelaksanaan berbagai program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak dapat berjalan secara optimal, padahal isu perempuan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat, layanan yang memadai, data yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan," ungkapnya. Selain itu, dana tambahan juga diperlukan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana yang responsif gender dan hak anak, serta memperkuat tata kelola kelembagaan KemenPPPA secara keseluruhan. Dengan demikian, usulan ini diharapkan dapat menjawab tantangan lintas sektor yang memerlukan respons cepat dan pendanaan berkelanjutan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler