PARADAPOS.COM - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyuarakan dorongan tersebut. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara, menegaskan bahwa pemberhentian wapres tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini akademis, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur undang-undang. Kader PSI, Dedy Nur Palakka, menekankan bahwa proses impeachment adalah satu-satunya jalan hukum yang sah, dan mengkritik narasi yang berkembang di ruang publik yang dinilai mengabaikan koridor ketatanegaraan. Wacana ini mencuat di tengah dinamika politik nasional yang masih hangat pasca-pilpres. Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, melontarkan pernyataan yang menohok. Ia tidak hanya mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga meragukan kapasitasnya sejak awal maju dalam kontestasi politik. Pernyataan ini tentu saja memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk partai pengusung di Koalisi Indonesia Maju. PSI: Opini Tak Cukup untuk Memberhentikan Wapres Menanggapi riuh rendahnya perdebatan tersebut, Dedy Nur Palakka angkat bicara mewakili PSI. Ia dengan tegas menyatakan bahwa opini publik, sekelas apa pun penyampainya, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan seorang wakil presiden. Menurutnya, konstitusi telah memberikan panduan yang rigid dan tidak bisa ditafsirkan secara sepihak. "Yang bisa memecat dia sebagai wakil presiden cuma rakyat atau lewat mekanisme impeachment," ujarnya, dikutip Rabu (5/8/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan halus bagi para akademisi yang gencar mengulas kemungkinan pemberhentian Gibran. Dedy menyindir bahwa gelar akademik setinggi apa pun tidak akan mampu menembus tembok hukum yang telah disepakati bersama. "Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa," tegasnya. Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah dirancang dengan batasan-batasan yang jelas. Proses pemberhentian presiden dan wakil presiden bukanlah domain opini publik, melainkan ranah hukum yang prosedural. Ia mengingatkan semua pihak agar perdebatan ini tetap berpijak pada aturan main yang berlaku, bukan pada preferensi politik sesaat. Denny Indrayana: Persoalan Kelayakan Sejak Awal Sementara itu, Denny Indrayana memiliki pandangan yang berbeda. Ia menggeser fokus perdebatan dari sekadar proses pemakzulan menjadi pertanyaan mendasar tentang legitimasi awal. Baginya, persoalannya bukan lagi apakah Gibran layak diberhentikan, tetapi apakah ia memang pantas menduduki kursi wapres sejak awal. Denny menyebut terdapat sejumlah alasan fundamental yang membuat posisi tersebut tidak ideal bagi putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Ia menilai Gibran tidak memenuhi prinsip-prinsip kepemimpinan yang ideal, bahkan jauh sebelum ia menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. "Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," ungkap Denny. Pernyataan Denny ini menambah daftar panjang kritik terhadap kepemimpinan Gibran. Namun, di sisi lain, sikap PSI menunjukkan adanya upaya untuk meredam gejolak politik dengan kembali menegaskan supremasi hukum. Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan dinamika interpretasi konstitusi yang kerap kali menjadi medan pertarungan wacana di ruang publik. Pada akhirnya, perdebatan ini kembali menegaskan bahwa isu pemakzulan adalah isu konstitusional yang sangat serius. Ia tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Semua pihak, baik pemerintah, partai politik, maupun akademisi, sepantasnya mengedepankan kajian hukum yang mendalam dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memecah belah. Publik pun menunggu langkah konstitusional apa yang akan diambil selanjutnya, jika memang ada.
Artikel Terkait
Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras 33,2 Juta KPM Mulai 17 Agustus, Stok CBP 5,4 Juta Ton
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jaksel untuk Uji Penetapan Tersangka
Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Sumenep: Penumpang Selamat Jadi Saksi Kunci, SAR Gabungan Masih Cari Korban
Jasad Pria Tanpa Identitas dalam Karung Beras di Depok Diduga Korban Mutilasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi