PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Gugatan tersebut secara terpisah menyasar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian, dengan fokus utama menguji keabsahan penetapan tersangka serta sejumlah upaya paksa yang dinilai cacat prosedur. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penggunaan hak hukum, bukan upaya menghindari proses pidana.
Dua gugatan yang dilayangkan secara paralel ini memang sengaja dipisahkan. Menurut salah satu anggota tim advokat, Firman Wijaya, pemisahan ini bukan tanpa alasan. Objek sengketa yang dipermasalahkan berbeda, begitu pula institusi yang menjadi tergugat, sehingga masing-masing permohonan diajukan secara terpisah agar jelas ranah kewenangannya. "Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kemudian permohonan kedua terkait upaya paksa oleh rekan kepolisian," ujar Firman di hadapan awak media.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk memperkuat dalil-dalil gugatan. Materi yang akan diuji di persidangan nanti mencakup validitas surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan, hingga teknis penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Bukan Lari dari Proses Hukum
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, langsung membantah anggapan bahwa langkah ini merupakan celah untuk mangkir. Ia menekankan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Melalui mekanisme ini, justru menjadi momentum untuk menguji apakah seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan aparat sudah benar atau menyalahi aturan.
"Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law," tegas Febri dengan nada tenang di sela-sela konferensi pers.
Ia menjelaskan lebih jauh, gugatan ini adalah instrumen kontrol horizontal yang disediakan negara. Dengan demikian, publik bisa menilai secara transparan apakah aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor atau justru sebaliknya. "Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," pungkasnya.
Rencananya, sidang perdana akan digelar dalam beberapa pekan mendatang. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada.
Artikel Terkait
Pemerintah Didorong Percepat Operasi Jantung Bawaan Bayi, 6.000 Jiwa per Tahun Terancam Akibat Kesenjangan Layanan
Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan Tak Sekadar Administrasi, Fokus pada Kualitas SDM
Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras 33,2 Juta KPM Mulai 17 Agustus, Stok CBP 5,4 Juta Ton
PSI: Opini Akademis Tak Cukup untuk Makzulkan Gibran, Harus Lewat Mekanisme Impeachment