PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, di Jakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Kepastian hukum kasus ini semakin jelas setelah berkas perkara dinyatakan rampung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui sesuai prosedur.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan," ujar Budi Hermanto di hadapan awak media.
Ia menambahkan, kejaksaan juga menilai alat bukti yang disita penyidik sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Setiap langkah penyidikan, menurutnya, ditempuh dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Prinsip kesetaraan di depan hukum, lanjutnya, tetap dijunjung tinggi dalam proses ini.
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Kronologi Penangkapan
Suasana pagi di kediaman Roy Suryo mendadak berubah tegang. Sang istri menyaksikan langsung ketika penyidik dari Polda Metro Jaya menjemput paksa suaminya. Peristiwa serupa terjadi di lokasi berbeda, di mana dr. Tifa juga diamankan oleh aparat dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pengacara kedua tersangka, Petrus Selestinus, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Petrus.
Presiden Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan ini, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin campur tangan dalam perkara yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif seputar dokumen kenegaraan.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemadaman Listrik Bergilir di Bogor dan Depok Ganggu Ribuan Warga, dari WFH hingga Wawancara Kerja
Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Depan DPR, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat
Kadis Perikanan Lamongan Bantah Tuduhan Jual Beli Jabatan di TPI Brondong
Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Dibekuk Kejaksaan di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Rp34 Miliar