Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Taman Bunga Pematangsiantar, Dua Ditahan Empat Buron

- Jumat, 19 Juni 2026 | 18:00 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Taman Bunga Pematangsiantar, Dua Ditahan Empat Buron
PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial JJM (24) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, RP dan FS, sudah ditahan di rumah tahanan polisi, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran. Peristiwa ini terjadi di ruang publik yang ramai, menyisakan duka dan pertanyaan mengenai keamanan di area taman kota.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup untuk mengarahkan penyidikan pada enam orang. Keenam tersangka tersebut berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Hingga saat ini, dua orang sudah diamankan dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. “Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Sementara itu, empat tersangka lainnya saat ini masih dalam status pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (19/6/2026).

Pemburuan Pelaku dan Barang Bukti

Selain memburu keempat tersangka yang masih buron, polisi juga tengah mencari satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai penting untuk melengkapi rangkaian peristiwa dan mengungkap peran masing-masing pelaku. AKP Sandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka saja. Proses pengejaran terus dilakukan secara intensif. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kejadian penganiayaan di Taman Bunga ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron,” tegasnya.

Jerat Hukum bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat di ruang publik.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar