PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, meminta hakim tunggal praperadilan tidak hanya menghitung jumlah alat bukti secara matematis dalam memeriksa permohonan kliennya. Permohonan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni, dengan inti gugatan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Irwan menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan hal tersebut di persidangan.
Argumen Hukum Kuasa Hukum
Irwan menekankan bahwa hakim praperadilan perlu melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Menurutnya, sekadar menghitung jumlah alat bukti yang diajukan oleh termohon tidaklah cukup.
“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menambahkan, hakim harus meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana. Keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, misalnya, tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian.
Pentingnya Legalitas dan Relevansi Alat Bukti
Lebih lanjut, Irwan menyoroti aspek legalitas proses perolehan alat bukti. Hakim, menurutnya, harus memastikan bahwa seluruh bukti yang digunakan dalam penyidikan diperoleh secara prosedural benar.
“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Ia menekankan perlunya menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Persiapan Tim Kuasa Hukum
Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.
“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan dapat memberikan gambaran utuh kepada hakim terkait proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jasad Pria Tanpa Identitas dalam Karung Beras di Depok Diduga Korban Mutilasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Kebakaran Rumah Panggung di Polman, Tiga Orang Meninggal Termasuk Pasutri Lansia dan Cucu
Polri: 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terjaring ETLE, Mayoritas dari Pengendara Motor