PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Langkah terbaru, lembaga antirasuah itu memfokuskan diri pada pelacakan aset properti milik tersangka, berupa tanah seluas total 10.000 meter persegi yang tersebar di sejumlah lokasi. Hingga saat ini, sebagian aset telah disita, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penelusuran tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tanah yang menjadi sasaran penyidikan memiliki luas yang tidak sedikit.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 19 Juni 2026.
Pemeriksaan Belasan Saksi Lintas Sektor
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap asal-usul aset tanah tersebut, penyidik bergerak cepat. Pada pertengahan pekan ini, mereka memeriksa 14 orang saksi secara maraton. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur legislatif hingga pihak swasta.
Berikut daftar saksi yang telah diperiksa:
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, beserta staf partai politik setempat.
- Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
- Pimpinan cabang lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan wilayah Pekalongan.
- Sejumlah perwakilan dari pihak swasta yang diduga terkait langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Konstruksi Perkara dan Rincian Aliran Dana
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Bupati nonaktif itu diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan. Ia sengaja memenangkan perusahaan miliknya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah tender proyek pemerintah daerah.
Dari praktik manipulatif tersebut, penyidik menemukan bahwa tersangka dan keluarganya telah menerima dana haram dengan total mencapai sembilan belas miliar rupiah. Rincian aliran dana korupsi dari kontrak pengadaan itu cukup jelas. Sebesar tiga belas koma tujuh miliar rupiah dalam bentuk dana tunai dinikmati secara pribadi oleh tersangka beserta keluarganya.
Selanjutnya, uang senilai dua koma tiga miliar rupiah dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, yang ternyata adalah asisten rumah tangganya sendiri bernama Rul Bayatun. Sisa dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai diketahui belum sempat dibagikan. (Daffa Yazid Fadhlan)
Artikel Terkait
Polisi Amankan Dua Remaja Pembawa Tembakau Sintetis di Tambora
Brasil Hancurkan Haiti 3-0, Pastikan Tim Karibia Jadi Peserta Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Pemerintah Resmi Kuasai Kembali Lahan Hotel Sultan, Targetkan Pendapatan Rp1 Triliun per Tahun pada 2029
Pemerintah Optimistis Status Emerging Market Indonesia Tetap Terjaga Meski MSCI Soroti Transparansi Pasar