PARADAPOS.COM - Korps Lalu Lintas Polri kembali mengingatkan publik soal fungsi vital zebra cross yang kerap diabaikan. Fasilitas penyeberangan ini, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bukan sekadar garis putih di aspal. Aturan mainnya jelas: pejalan kaki berhak mendapat prioritas, sementara pengendara wajib memberi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memberi prioritas atau berhenti di atas marka, bisa berujung pada denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki di Zebra Cross
Dalam praktiknya di lapangan, masih banyak ditemukan pejalan kaki yang menyeberang sembarangan, padahal aturan sudah mengatur secara spesifik. Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ menegaskan bahwa pejalan kaki mendapatkan prioritas utama saat menyeberang di zebra cross. Namun, hak ini juga dibarengi kewajiban. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1), setiap pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas yang telah disediakan, entah itu zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menyeberang di luar area yang ditentukan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Situasi seperti ini kerap menjadi sumber kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari.
Tanggung Jawab Pengendara dan Sanksi Hukum
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor juga memiliki beban tanggung jawab yang sama besarnya. Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ secara eksplisit mewajibkan setiap pengemudi untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 UU LLAJ,” jelas seorang perwakilan dari Korlantas Polri. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran Umum: Garis Henti yang Diabaikan
Selain soal prioritas, pelanggaran lain yang sering terlihat di persimpangan adalah kendaraan yang berhenti melewati garis henti atau bahkan menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas berwarna merah. Kebiasaan ini secara langsung mengganggu ruang aman yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki untuk menyeberang.
Garis henti atau "stop line" sejatinya berfungsi sebagai batas mutlak area berhenti kendaraan sebelum zebra cross. Pengendara dilarang keras melintasi garis tersebut ketika lampu merah menyala atau saat ada pejalan kaki yang tengah menyeberang. Aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ. Sanksinya pun tidak main-main, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pejalan kaki diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara wajib mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, dan memprioritaskan pejalan kaki. Hanya dengan saling menghormati hak masing-masing, keselamatan bersama di jalan raya dapat terwujud.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Demokrat Desak PDIP Perjelas Sikap Politik: Oposisi atau Pendukung Pemerintahan Prabowo?
Serangan Rusia Tewaskan Tiga Warga Sipil di Ukraina Timur, Ukraina Balas dengan Serangan Drone ke Krimea
Kroasia Cetak Sejarah ke Final, Prancis Juara Piala Dunia 2018 Usai Kalahkan Perlawanan Dramatis
BCA Tetapkan Syarat Saldo Rp5 Miliar untuk Masuk Program Nasabah Premium Solitaire