PARADAPOS.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali luput dari perhatian pengendara. Padahal, keterlambatan satu hari saja sudah bisa berakibat fatal: SIM tidak lagi bisa diperpanjang dan pemiliknya harus membuat baru dari awal. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, yang menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat mutlak, kecuali dalam kondisi darurat seperti bencana alam. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Konsekuensi SIM Mati: Harus Bikin Baru
Di lapangan, banyak pemilik kendaraan yang baru menyadari masa berlaku SIM-nya sudah habis saat akan mengurus perpanjangan. Padahal, aturannya sudah sangat jelas. Wibowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi waktu, meskipun hanya terlambat sehari.
“Harus bikin baru lagi, karena sudah dinyatakan itu. SIM satu hari mati, dia bikin dari baru lagi. Prosedur SIM baru, berarti dia harus datang uji teori praktek segala macam,” ujar Wibowo saat ditemui beberapa waktu lalu.
Artinya, pemohon tidak bisa lagi menggunakan jalur perpanjangan yang lebih sederhana. Mereka harus mengikuti seluruh rangkaian ujian, mulai dari teori hingga praktik, seperti saat pertama kali membuat SIM.
Dasar Hukum yang Mengikat
Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Aturan teknisnya kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Detailnya tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi:
(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
(2) SIM Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
(4) SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Pasal ini menjadi pegangan utama bagi petugas di lapangan. Tak ada tafsir lain: jika lewat, maka SIM lama dianggap tidak berlaku.
Pengecualian untuk Kondisi Darurat
Meski aturan terkesan kaku, Korlantas tetap membuka ruang kebijakan dalam situasi tertentu. Pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan utama jika keterlambatan terjadi akibat bencana alam atau keadaan memaksa lainnya.
“Kecuali nanti dalam keadaan force majeure akan diberikan kebijakan-kebijakan, tentu seperti kawan-kawan kita yang di Aceh kemarin ya karena mereka habis terkena bencana,” jelas Wibowo.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti itu, pihaknya tidak bisa bersikap kaku terhadap aturan.
“Kalau terdampak bencana kita kan harus mengandalkan sisi kemanusiaan juga. Enggak mungkin kita saklek terhadap aturan kan,” tuturnya.
Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk kondisi luar biasa yang telah ditetapkan secara resmi. Di luar itu, aturan tetap berjalan tanpa kompromi.
Imbauan untuk Pengendara
Di tengah hiruk-pikuk aktivitas sehari-hari, Wibowo mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin mengecek masa berlaku SIM. Proses pembuatan SIM baru jelas lebih panjang dan memakan waktu dibandingkan perpanjangan biasa.
“Tapi dalam kondisi normal, aturan tetap berjalan. Mati satu hari, dia harus bikin sesuai dengan penerbitan SIM baru. Ada ujian teori praktik di situ nanti,” pungkasnya.
Dengan demikian, satu-satunya cara agar tidak direpotkan adalah dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Sebab, kelalaian sehari bisa berujung pada proses yang jauh lebih rumit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menkeu Paparkan Ketangguhan Ekonomi Indonesia di Depan Akademisi Tiongkok
Arab Saudi Dibantai Spanyol 4-0, Pelatih Donis Akui Timnya Tak Berdaya
Koalisi Pemerintah Soroti Sikap Politik PDIP, Kader Partai Banteng Balik Tanyakan Kegelisahan Penguasa
Bebaz Inc Rambah Industri Film, Rilis “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati” pada 2026