PARADAPOS.COM - Tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, resmi dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026. Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.
Kronologi dan Dasar Hukum Tuntutan
Dalam persidangan yang berlangsung cukup alot, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suasana sidang tampak tegang saat jaksa membacakan tuntutan. Ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga korban hening sejenak.
“Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Hal Memberatkan: Tidak Kooperatif dan Residivis
Dalam pertimbangannya, jaksa mengemukakan sejumlah faktor yang memberatkan vonis bagi para terdakwa. Selain mengakibatkan hilangnya nyawa korban, sikap ketiganya selama persidangan dinilai tidak mendukung jalannya proses hukum.
“Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; para terdakwa sudah pernah dihukum, yaitu terdakwa Candy dan terdakwa Dwi Hartono,” ujar jaksa.
Fakta bahwa dua dari tiga terdakwa merupakan residivis menjadi catatan tersendiri dalam persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka bukanlah pelaku kejahatan pemula.
Tuntutan Restitusi untuk Keluarga Korban
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,05 miliar.
Tuntutan restitusi ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan. Mohammad Ilham Pradipta diketahui merupakan seorang kepala cabang bank BUMN yang diculik dan kemudian ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Publik masih menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang menyita perhatian ini.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri yang Berstatus ASN atas Dugaan Aborsi Tanpa Sepengetahuan Suami
Presiden Prabowo Dorong Himbara Bertransformasi Jadi Perbankan Patriotik untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Sebulan Demi Finalisasi Skema Penyaluran
BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Papua, Libatkan 5.355 Petugas