PARADAPOS.COM - Ketua Umum Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Jan Samuel Maringka, menegaskan bahwa pembuktian perkara korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum normatif. Menurutnya, dibutuhkan integrasi antara ilmu hukum dan akuntansi forensik, termasuk standarisasi penghitungan kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan DPP AAAFI periode 2026-2031 di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Jan Samuel Maringka, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, menjelaskan bahwa praktik penegakan hukum modern sudah tidak bisa lagi bertumpu pada analisis teks hukum semata. Kasus-kasus seperti korupsi, kejahatan ekonomi, dan sengketa keuangan lintas sektor, lanjutnya, menuntut metodologi penghitungan kerugian yang jelas serta analisis hubungan sebab akibat yang presisi.
“Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pendekatan Forensic Legal Analysis
Menurut Jan, pendekatan "Forensic Legal Analysis" menjadi kunci dalam menjawab tantangan ini. Metode tersebut mengintegrasikan analisis hukum dengan akuntansi forensik secara utuh. Tujuannya, hasil pembuktian di pengadilan tidak hanya menyajikan angka nominal, melainkan memiliki dasar metodologi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Di sinilah pentingnya integrasi antara hukum dan akuntansi forensik,” jelasnya.
Susunan Pengurus Baru
Prosesi pelantikan pengurus baru AAAFI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Dalam struktur kepengurusan periode 2026-2031, Jan Samuel Maringka akan didampingi oleh Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun sebagai Wakil Ketua Umum, serta Irwanto yang dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal.
Lembaga ini juga diperkuat oleh jajaran Dewan Pengawas yang diisi oleh tokoh-tokoh hukum dan pengawasan nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, didapuk sebagai ketua dewan pengawas. Ia dibantu oleh Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As’ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.
Langkah Awal: Semiloka Nasional
Untuk mengawali masa bakti kepengurusan, AAAFI langsung menggelar Semiloka Nasional bertajuk "Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan". Agenda ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, sebagai pembicara kunci.
Diskusi panel dalam semiloka tersebut juga diisi oleh sejumlah narasumber, antara lain Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, serta pengamat politik Rocky Gerung. Suasana di lokasi acara terlihat serius namun penuh antusiasme, mencerminkan urgensi topik yang dibahas.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KemenPPPA Prihatin dan Kawal Pemulihan Korban Penyekapan Hampir Tiga Tahun di Bandung
Penembakan di Montreal Tewaskan Dua Warga Sipil dan Satu Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
BMKG: Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang hingga Malam, Suhu Capai 31 Derajat
Banjir Rob Sebulan di Pati Picu Gatal-Gatal dan Gangguan Tidur Warga