Polisi: Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Dipicu Kecanduan Narkoba

- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB
Polisi: Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Dipicu Kecanduan Narkoba
PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan ES (30) terhadap istrinya, R (40), di kediaman mereka di Jalan Padamulya VIII, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 19 Juni 2026. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang berujung pada aksi kekerasan fatal. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Narkoba Diduga Jadi Pemicu Pertengkaran

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, pasangan suami istri itu sempat terlibat cekcok hebat. "Karena masalah suaminya ini menggunakan narkotika," katanya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut jenis narkoba yang dikonsumsi pelaku. "Soal jenis narkoba, masih dilakukan pendalaman tentang narkotikanya ini apa," tutur Wisnu. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksinya.

Hasil Visum dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan awal, visum terhadap jenazah korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh. "Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ucap Wisnu. Namun, ia belum dapat menyampaikan hasil resmi autopsi secara detail. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa korban diduga tewas dicekik menggunakan kain seprai berwarna merah muda. "Belum dapat dipastikan. Tapi dugaan sementara dicekik pakai kain seprai. Ada barang bukti seprainya di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Sudrajat.

Jerat Hukum yang Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP dan atau juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). "Sedangkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun penjara," ungkap Wisnu. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir tragis. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis pelaku saat kejadian berlangsung.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar