PARADAPOS.COM - Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Kuala Lumpur saat ini menangani kasus seorang warga negara Indonesia yang tewas diduga akibat pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia. Korban berinisial P.H.A., seorang perempuan asal Aceh, ditemukan pada 3 Juni 2026. Identitasnya baru terkonfirmasi setelah pemeriksaan sidik jari oleh Pusident Bareskrim Polri. Pihak berwenang Malaysia telah menangkap terduga pelaku, sementara jenazah direncanakan dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Penegasan Identitas
Proses penanganan kasus ini dimulai setelah Polis Diraja Malaysia (PDRM) melaporkan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI. Begitu laporan diterima, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak. Mereka berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri untuk mempercepat proses identifikasi.
Hasilnya, sidik jari korban cocok dengan data yang dimiliki kepolisian Indonesia. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh Pusident Bareskrim Polri, identitas korban berhasil dipastikan sebagai WNI berinisial P.H.A., perempuan asal Provinsi Aceh," ungkap Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Penelusuran Keluarga dan Komunikasi dengan PDRM
Setelah identitas korban terkonfirmasi, langkah selanjutnya adalah mencari keluarga. Tim KBRI Kuala Lumpur menyisir jejaring komunitas masyarakat Aceh di Malaysia. Upaya ini membuahkan hasil. Mereka akhirnya berhasil menjalin komunikasi dengan seorang kerabat korban bernama Ibu I.G. untuk menyampaikan kabar duka tersebut.
Di sisi lain, KBRI juga mengirimkan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM. Tujuannya untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban secara formal dalam proses hukum yang berjalan.
Terduga Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Berjalan
Kabar terbaru dari pihak kepolisian Malaysia menyebutkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini, ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur terus memantau perkembangan ini. Mereka berkoordinasi secara intensif dengan PDRM untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jalannya proses hukum.
Pemulangan Jenazah dan Pendampingan Keluarga
Soal pemulangan jenazah, KBRI telah berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga. Berdasarkan permintaan mereka, jenazah almarhumah P.H.A. rencananya akan diterbangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026. Proses ini menunggu seluruh administrasi dan perizinan rampung.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," demikian pernyataan resmi yang dirilis. Mereka berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan pendampingan kekonsuleran penuh bagi keluarga, mulai dari proses pemulangan jenazah hingga pengawasan jalannya hukum di Malaysia.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Portugal Hajar Uzbekistan 5-0, Ronaldo Cetak Dua Gol dan Bawa Tim ke Puncak Grup K
Cristiano Ronaldo Cetak Dua Gol, Bawa Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 dan Ukir Rekor Enam Piala Dunia
Polri Gagalkan Peredaran 114 Vape Mengandung Psikotropika di Deli Serdang, Empat Tersangka Dibekuk
Jadwal Salat dan Imsakiyah DKI Jakarta Rabu 24 Juni 2026, Waktu Magrib Pukul 17.51 WIB