PARADAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap sekolah untuk menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada orang tua atau wali murid baru. Sosialisasi ini harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS, tepatnya paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Batas Waktu Sosialisasi dan Mekanisme Penyampaian
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdas Dikmen), Eko Susanto, menegaskan pentingnya tenggat waktu ini. “Sekolah diharapkan dapat mengundang atau menyosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Eko, proses penyampaian informasi ini bisa dilakukan melalui beberapa jalur. Sekolah dapat mengirimkan surat resmi, memanfaatkan media komunikasi lain yang dinilai efektif, atau menggelar pertemuan tatap muka secara langsung. Pendekatan ini dinilai penting agar orang tua memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan anak-anak mereka.
Integrasi dengan Proses Daftar Ulang SPMB
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Any Sayekti, memberikan gambaran teknis pelaksanaan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa momen sosialisasi bisa digabungkan dengan kegiatan daftar ulang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan cara ini, sekolah bisa sekaligus bertatap muka dengan orang tua atau wali murid yang sudah resmi diterima.
“Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” kata Any.
Materi Wajib dalam Sosialisasi MPLS
Aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara rinci mengatur apa saja yang harus disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Paling tidak, sekolah wajib memaparkan tujuh poin utama. Mulai dari tujuan dan asas MPLS, materi kegiatan, jadwal pelaksanaan, hingga larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar selama MPLS berlangsung.
Selain itu, sosialisasi juga harus mencakup peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Data murid baru juga menjadi salah satu informasi yang wajib disertakan dalam sosialisasi tersebut.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di 14 Titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Indonesia Juara Umum World Para Athletics Grand Prix 2026, Raih 29 Medali di Tunisia
Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina di Gaza sebagai Bagian Kebijakan Genosida
Inggris Siaga: Peringatan Merah Dikeluarkan, Ratusan Sekolah Tutup Hadapi Gelombang Panas Ekstrem 40 Derajat Celcius