PARADAPOS.COM - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga merusak sebuah ruko dan memamerkan senjata jenis airsoft gun di Jakarta Utara. Insiden ini terjadi pada Rabu (17/6) malam, dan keesokan harinya, Adam Deni kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Korban, yang merupakan pemilik toko, melaporkan aksi tersebut melalui layanan darurat 110. Polisi yang tiba di lokasi, yaitu Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Adam Deni.
Kronologi Perusakan dan Ancaman
Peristiwa bermula pada Rabu malam. Adam Deni disebut-sebut melakukan perusakan di sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Tidak hanya itu, ia juga memamerkan senjata api jenis airsoft gun untuk menakuti korban. Aksi ini berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6), ketika ia merusak mobil milik korban yang tengah terparkir.
Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian ini melalui layanan 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Ruko Yummy Coin. Setibanya di sana, polisi melakukan pengecekan dan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi.
Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Adam Deni. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membenarkan hal tersebut.
"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga turut mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata ini diduga sempat digunakan Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi saat melakukan aksi perusakan.
"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.
Catatan Hukum Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Adam Deni berhadapan dengan hukum. Pada 28 Juni 2022, ia pernah dipenjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Saat itu, ia mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Adam Deni dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kemudian pada Agustus 2025, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dengan kasus yang berbeda.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pelaku Penusukan di Gudang Biliar Pringsewu Menyerahkan Diri Usai Dikejar Polisi
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Menkeu Tegaskan Belum Ada Rencana Ambil Saham BEI Meski UU Baru Buka Peluang
Transjakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk Semua Layanan Hari Ini dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta