PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan itu disampaikan di Tanjung Priok, Jakarta, pada Rabu, 23 Juni 2026, sebagai respons atas ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi anyar tersebut, sejumlah lembaga negara—termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara—secara hukum dapat menjadi pemegang saham BEI.
Belum Ada Rencana, Tegas Menkeu
"Sampai sekarang sih belum," ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Tanjung Priok, Jakarta. Pernyataan singkat itu langsung menjadi sorotan karena muncul di tengah perubahan regulasi besar di sektor keuangan.
Ketentuan yang membuka peluang kepemilikan saham BEI oleh lembaga negara ini tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang P2SK. Regulasi tersebut telah resmi disahkan pada 4 Juni 2026. Meski demikian, aturan itu tidak serta-merta memberikan lampu hijau tanpa batasan.
Independensi BEI Harus Dijaga
Pasal 8B ayat (2) secara eksplisit menegaskan bahwa kepemilikan oleh lembaga negara harus tetap menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia. Artinya, meskipun negara boleh masuk sebagai pemegang saham, intervensi terhadap fungsi pengawasan dan pengaturan bursa tidak diperkenankan.
Di lapangan, kalangan pelaku pasar menyambut ketentuan ini dengan hati-hati. Sejumlah analis menilai bahwa langkah ini bisa memperkuat stabilitas pasar modal, namun tetap perlu diawasi agar tidak mengaburkan batas antara regulator dan pemilik.
Struktur Kepemilikan dan Tata Kelola BEI Diatur UU
Dalam Pasal 8 ayat (1), BEI ditegaskan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. Ketentuan ini dirancang untuk menghindari konsentrasi kepemilikan yang dapat memicu konflik kepentingan.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Sementara itu, ayat (3) mengatur pemegang saham BEI dapat berasal dari perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
"Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang P2SK. Pernyataan ini menjadi dasar filosofis dari seluruh pengaturan kepemilikan dan operasional bursa.
Selanjutnya, pada ayat (5), aturan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memberikan ruang bagi OJK untuk menjabarkan teknis kepemilikan, termasuk mekanisme pengawasan dan batasan kepemilikan bagi lembaga negara.
Dengan demikian, meskipun pintu kepemilikan saham BEI telah terbuka bagi lembaga negara, implementasinya masih menunggu aturan turunan dari OJK. Sampai saat itu tiba, Kementerian Keuangan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan pada Rabu, 24 Juni 2026
Menteri Kehutanan Tegaskan Indonesia Miliki Landasan Hukum Kuat untuk Perkuat Konservasi Alam
Pelaku Penusukan di Gudang Biliar Pringsewu Menyerahkan Diri Usai Dikejar Polisi
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung