PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar praktik jual beli senjata airsoft gun ilegal yang telah berlangsung sejak 2023. Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan senjata tersebut secara daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 pucuk airsoft gun, ribuan peluru, serta berbagai komponen senjata lainnya.
Transaksi Daring dan Keuntungan Ratusan Juta
Pelaku MF alias B, menurut penyelidikan polisi, membeli airsoft gun melalui platform daring untuk kemudian dijual kembali. Aktivitas ini sudah ia jalankan sejak tahun 2023. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa harga jual setiap pucuk senjata bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.
“Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp200 juta dari usaha tersebut,” kata Pandu dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah besar barang bukti. Rinciannya mencakup 15 pucuk airsoft gun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, dan 42 pen pemicu pelatuk. Selain itu, petugas juga menemukan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, serta 11 slide part atau kokang.
“Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng plus, obeng negatif, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” ungkap Pandu.
Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut. Pandu menambahkan bahwa pelaku beraksi sendirian dalam menjalankan bisnis ini. “Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujar Pandu.
Aturan Kepemilikan Airsoft Gun
Pandu menegaskan bahwa airsoft gun tidak boleh dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan secara sembarangan. Namun, ia memberikan pengecualian untuk kepemilikan yang sah.
“Kalau untuk air softgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” jelas Pandu.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Korps Marinir Pisahkan Peserta Latsarmil SPPI Berdasarkan Riwayat Kesehatan
Pemprov DKI Setujui Pembangunan 11 Rusun Baru Tahun Depan
Program UPLAND Kementan Fase Akhir 2026, Berhasil Transformasi Petani Jadi Korporasi Ekspor
Harga Daihatsu Luxio Bekas per Juni 2026: Mulai Rp70 Jutaan untuk Keluarga dan Niaga