Sidang Praperadilan Roy Suryo: Kubu Pelapor Hadirkan Video Penangkapan dan Tiga Saksi

- Rabu, 01 Juli 2026 | 04:25 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo: Kubu Pelapor Hadirkan Video Penangkapan dan Tiga Saksi

PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki babak baru pada Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu pelapor menghadirkan sejumlah potongan video penangkapan yang dinilai bermasalah, tiga orang saksi, serta seorang ahli hukum pidana untuk memperkuat dalil bahwa proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu melanggar prosedur dan hak asasi manusia.

Suasana ruang sidang pagi itu tampak tegang. Tim kuasa hukum Roy Suryo datang dengan membawa map tebal berisi dokumen dan sebuah perangkat penyimpan data. Mereka yakin bukti visual yang disiapkan akan menjadi fondasi utama gugatan.

Potongan Video dan Rangkaian Kejadian

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan ke majelis hakim bukanlah satu rekaman utuh, melainkan potongan-potongan yang merekam momen krusial. "Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan. Video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," jelasnya di hadapan awak media usai persidangan.

Menurut Refly, rekaman tersebut diambil di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni lalu. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. "Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," ungkapnya.

Saksi Mata dan Ahli Hukum Pidana

Kehadiran para saksi, menurut Refly, bukan sekadar formalitas. Mereka diyakini dapat memberikan kesaksian langsung mengenai apa yang terjadi saat penangkapan berlangsung. Roy Suryo sendiri, yang turut hadir dalam sidang, memberikan gambaran lebih rinci tentang peran para saksi tersebut.

"Saksi ini Insya Allah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar, tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, Insya Allah ada videonya," tutur Roy.

Selain para saksi, tim kuasa hukum juga menghadirkan satu orang ahli di bidang hukum pidana. Ahli ini dimintai pendapatnya untuk menguji apakah prosedur penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perbandingan dengan Adegan Film dan Pelanggaran HAM

Dalam gugatannya, Roy Suryo tidak hanya mempersoalkan prosedur, tetapi juga menyentuh aspek perlakuan yang ia terima. Ia menyebut penangkapan yang dialaminya sangat tidak manusiawi, bahkan menganalogikannya dengan adegan penangkapan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," ujar Roy pada Senin (29/6/2026) lalu.

Ia juga menyoroti bahwa semua petugas yang datang menggunakan penutup wajah, sehingga ia tidak dapat mengenali identitas mereka. Pihaknya menilai hal ini melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prosedur standar operasional kepolisian, termasuk soal kehadiran Ketua RT atau RW setempat sebagai saksi netral.

Dengan rangkaian bukti dan saksi yang dihadirkan, sidang praperadilan ini diprediksi akan berlangsung alot. Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli sebelum mengambil keputusan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar