PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace tidak berlaku untuk semua pedagang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah pengecualian, terutama untuk melindungi pelaku usaha kecil dengan omzet rendah, yaitu pedagang online perorangan yang peredaran brutonya belum mencapai Rp500 juta per tahun.
Batas Omzet dan Prosedur Pembebasan
Menurut Bimo, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini, jelasnya, dirancang agar tidak membebani pelaku usaha kecil yang baru merintis atau masih memiliki skala usaha terbatas.
"Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam Konferensi Pers Pemungutan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Agar mendapatkan pembebasan tersebut, pedagang diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan. Selama omzet masih berada di bawah batas yang ditentukan, platform tidak akan melakukan pemotongan. Namun, jika omzet telah melampaui Rp500 juta, pedagang harus memperbarui surat pernyataannya. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen dari transaksi.
"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," tegas Bimo.
Transaksi dan Komoditas yang Dikecualikan
Selain batasan omzet, DJP juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian ini mencakup penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. Beberapa komoditas tertentu juga masuk dalam daftar pengecualian, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta barang sejenis sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pula pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," ujar Bimo.
Keadilan Pajak di Era Digital
Selama ini, menurut Bimo, pedagang konvensional atau offline tetap memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari usahanya. Sementara itu, perkembangan ekonomi digital membuat transaksi melalui marketplace meningkat sangat pesat. Kondisi inilah yang mendorong DJP untuk menerapkan perlakuan perpajakan yang lebih berkeadilan.
"E-commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Praperadilan Refly Harun Dinilai Jadi Penentu Nasib Tersangka Lain di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44 Persen, Transportasi Jadi Biang Kerok Utama
Perumda Pasar Jaya dan Bulog Perluas Distribusi Beras SPHP serta MinyaKita di Jakarta
Fakta di Balik Viral Plenger: Istilah Gaul dari Jawa yang Bukan Sekadar Umpatan