PARADAPOS.COM - Tangis seorang perempuan berusia 30 tahun pecah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026) malam. Ia didampingi Tim Hukum Hotman Paris Hutapea (Hotman 911) untuk melaporkan dugaan penyiksaan berat yang dilakukan oleh seorang oknum aparat. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, korban yang disapa M itu mengaku telah dicekoki narkotika jenis sabu, disiksa, hingga disiram air keras oleh terduga pelaku.
Tak Kuasa Menahan Tangis di Depan Publik
Suasana haru menyelimuti konferensi pers yang digelar di lokasi. Saat pengacara pendamping mulai menyampaikan pernyataan, suara korban M yang duduk di sampingnya tiba-tiba terisak. Beberapa kali kalimat sang kuasa hukum terhenti karena tangis perempuan itu pecah. Baru setelah beberapa saat menenangkan diri, prosesi konferensi pers dapat dilanjutkan kembali.
Pemeriksaan dan Visum
Raden Reza, perwakilan dari Tim Hukum Hotman 911, mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa korban secara langsung. Dalam sesi yang berlangsung intensif itu, setidaknya 20 pertanyaan diajukan kepada M.
"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
Usai pemeriksaan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan visum et repertum guna mengumpulkan bukti medis atas luka yang dideritanya.
Kronologi: Berawal dari Perkenalan
Menurut penjelasan Raden, hubungan korban dan terduga pelaku bermula dari perkenalan biasa. Namun, situasi berubah drastis ketika perempuan tersebut kemudian dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ungkap Raden.
Selama menjalin hubungan yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025, M disebut mengalami serangkaian penganiayaan, ancaman, serta perlakuan seks menyimpang. Bahkan, ia sempat dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Pernikahan yang Tidak Sah
Fakta lain yang terungkap cukup mengejutkan. Raden menyatakan bahwa korban M dan oknum tersebut ternyata sempat menikah. Namun, belakangan korban baru mengetahui bahwa terduga pelaku telah memiliki istri sah.
"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.
Puncak Kekerasan di 2025
Raden menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Puncak kekerasan paling parah dialami korban pada September 2025.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, terduga pelaku disebut tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja di fasilitas kesehatan tersebut.
"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," pungkasnya.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama Bilateral, Targetkan Transaksi Bisnis Rp8 Triliun
GP Ansor Desak RUU Keamanan Siber Beri Perlindungan Penuh bagi Korban Kejahatan Digital
DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
1.465 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat, Kapolda: Bukan Sekadar Penghargaan tapi Amanah