KPK Dalami Aliran Dana ke Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan Kuansing

- Kamis, 02 Juli 2026 | 04:50 WIB
KPK Dalami Aliran Dana ke Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan Kuansing

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus yang menjerat Bupati Suhardiman Amby ini mulai menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membuka kemungkinan pemanggilan sang menteri untuk memperjelas rangkaian pertemuan dan aliran dana yang menjadi sorotan penyidik.

Di balik ruang penyidikan yang tertutup, tim KPK saat ini tengah merangkai benang merah perkara. Fokus utama mereka adalah menelusuri setiap aliran dana dan kronologi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan jajaran Kementerian Kehutanan. Semua ini berkaitan erat dengan usulan pelepasan kawasan hutan yang diduga penuh rekayasa.

Pertemuan Kunci di Tengah Penyelidikan

Salah satu momen yang menjadi perhatian khusus penyidik adalah pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 lalu. Kala itu, Suhardiman bersama jajarannya mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing mengusulkan pembebasan lahan seluas kurang lebih 3.800 hektare.

Lahan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, di balik usulan yang tampak administratif itu, KPK mencium aroma tidak beres.

"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik, Rabu (1/7) lalu, dengan nada hati-hati.

Kewenangan Penuh di Tangan Pusat

Dalam konstruksi perkara ini, KPK melihat adanya pembagian kewenangan yang jelas. Pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Atas dasar itulah, penyidik menilai keterangan dari pihak kementerian menjadi krusial. Tanpa masukan dari pusat, sulit bagi penyidik untuk merangkai gambaran utuh mengenai bagaimana proses pengurusan izin itu berlangsung.

Indikasi Pengumpulan Dana dari Koperasi Desa

Selain mengusut alur perizinan, KPK juga menemukan jejak finansial yang mencurigakan. Ada indikasi kuat adanya pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Dana yang terkumpul itu diduga digunakan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Modus operasinya cukup sederhana namun sistematis.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkap Taufik, memberikan gambaran awal mengenai aliran dana yang tengah ditelusuri.

Perkara ini masih jauh dari kata selesai. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk apakah pimpinan di Kementerian Kehutanan benar-benar akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar