Kemenpora Matangkan Skema Dana Pensiun untuk Jaminan Kesejahteraan Atlet

- Kamis, 02 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kemenpora Matangkan Skema Dana Pensiun untuk Jaminan Kesejahteraan Atlet
PARADAPOS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah menyusun skema dana pensiun bagi atlet sebagai bentuk jaminan kesejahteraan di masa purna tugas. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengungkapkan bahwa masa karier atlet relatif lebih pendek dibandingkan profesi lain, sehingga negara perlu memastikan mereka tetap memiliki perlindungan finansial. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Mengapa Atlet Perlu Dana Pensiun?

Erick Thohir menjelaskan bahwa rata-rata atlet masih bisa bertanding hingga usia 40 tahun. Namun, jika dibandingkan dengan pekerja formal yang umumnya pensiun di usia 50 hingga 60 tahun, atlet harus berhenti lebih awal. Karena itu, keberadaan dana pensiun menjadi krusial. "Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (atlet) akan pensiun lebih muda, makanya harus punya dana pensiun," katanya.

Skema yang Sedang Dimatangkan

Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam merampungkan skema ini. Prinsip keberlanjutan dan transparansi menjadi prioritas utama. Salah satu perhatian terbesar adalah memastikan pengelolaan dana pensiun berjalan secara akuntabel, sehingga tidak mengulangi kasus penyalahgunaan yang pernah terjadi di masa lalu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenpora menggandeng sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pakar olahraga. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengawasan sejak awal. "Jangan sampai dana pensiun ini dikorupsi lagi, karena sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Tantangan Pendapatan Atlet yang Tidak Tetap

Erick menambahkan bahwa penyusunan skema dana pensiun atlet memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan pekerja pada umumnya. Selama ini, program dana pensiun konvensional berasal dari potongan gaji bulanan. Sementara itu, atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja formal. Oleh karena itu, Kemenpora tengah mematangkan skema yang memungkinkan iuran berjalan secara berkesinambungan. Pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari sejumlah negara, seperti Malaysia dan India, sebelum menetapkan model yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.

Dasar Hukum dan Amanat Undang-Undang

Upaya penyusunan sistem jaminan hari tua ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Regulasi tersebut secara khusus mengatur hak jaminan sosial serta penghargaan bagi para atlet secara merata. Dengan demikian, skema dana pensiun ini bukan hanya soal kesejahteraan, melainkan juga pemenuhan hak dasar yang dijamin oleh negara.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar