Warga Irak Ditangkap Diduga Bunuh Cucu Mpok Nori di Kontrakan Jakarta Timur

- Minggu, 22 Maret 2026 | 11:50 WIB
Warga Irak Ditangkap Diduga Bunuh Cucu Mpok Nori di Kontrakan Jakarta Timur

PARADAPOS.COM - Seorang perempuan berusia 37 tahun ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di sebuah kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Korban yang berinisial DA ini terungkap merupakan cucu dari seniman lenong Betawi legendaris, Mpok Nori. Polisi telah menangkap pelaku, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak yang diduga merupakan mantan suami siri korban. Motif pembunuhan diduga kuat akibat penolakan tersangka atas keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka.

Korban Ternyata Cucu Seniman Legendaris

Identitas korban sebagai cucu Mpok Nori dikonfirmasi oleh penyidik di lapangan. Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah tetangga di lokasi kejadian.

“Iya. Menurut tetangga si begitu (cucu Mpok Nori),” tutur Edi saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Maret 2026.

Pengungkapan hubungan keluarga ini menambah duka di dunia seni tradisional Betawi, sekaligus menunjukkan bagaimana penyidik bekerja dengan menggali informasi dari lingkungan terdekat korban untuk melengkapi profil kasus.

Pelaku WNA Irak Ditangkap di Tangerang

Proses penyelidikan berjalan cepat. Tim dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tersangka di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, secara resmi mengumumkan keberhasilan penangkapan ini.

“Sudah tertangkap tersangkanya. Sesuai data, yang bersangkutan adalah WNA Irak,” ujar Alfian.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban. “Dia mengatakan tersangka merupakan mantan suami siri korban,” lanjut Alfian, merinci hubungan antara keduanya yang menjadi titik awal penyelidikan.

Motif Diduga Kuat Akibat Penolakan Berpisah

Dari pemeriksaan awal, polisi mengarahkan penyelidikan pada motif personal yang berakar dari hubungan asmara yang bermasalah. Tersangka diduga melakukan tindakan keji itu karena tidak menerima keputusan korban untuk memutuskan hubungan.

“Motifnya, korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau (menolak),” jelas Alfian merinci temuan sementara penyidik.

Kronologi waktu kejadian pun mulai terang. Polisi menduga pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, kondisi tragis itu baru terungkap dua hari kemudian. “Jasad korban baru ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu, 21 Maret 2026, pagi,” imbuh Alfian, menggambarkan rentang waktu yang memperlihatkan kesunyian tragedi di kontrakan tersebut sebelum akhirnya terbongkar.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan yang merenggut nyawa ini.

“Tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP,” tegas Kapolres Alfian Nurrizal, mengonfirmasi dasar hukum yang digunakan.

Penggunaan pasal-pasal tersebut mengindikasikan beratnya tindak pidana yang didakwakan, seiring dengan upaya aparat untuk memproses kasus ini secara hukum yang jelas dan tepat. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar