Rektor UPNVJ Tegaskan Penataan 334 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Sesuai Regulasi, 44 Lainnya Masih Diperjuangkan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 23:00 WIB
Rektor UPNVJ Tegaskan Penataan 334 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Sesuai Regulasi, 44 Lainnya Masih Diperjuangkan

PARADAPOS.COM - DEPOK. Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Anter Venus, menegaskan bahwa proses penataan pegawai di lingkungan kampusnya telah berjalan sesuai regulasi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses transisi status kepegawaian yang masih berlangsung, di mana dari 334 dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti seleksi ASN PPPK pada September 2025, seluruhnya dinyatakan lulus. Saat ini, mereka resmi menyandang status ASN-PPPK dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Namun, masih terdapat 44 pegawai non-ASN yang belum terselesaikan statusnya karena berbagai faktor, mulai dari ketidaksediaan menjadi PPPK hingga kendala administratif saat seleksi.

Proses Penataan Berlandaskan Regulasi

Menurut Anter Venus, langkah penataan ini bukanlah sesuatu yang mendadak. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian dipertegas melalui berbagai peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Landasan hukum terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, secara eksplisit menyatakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah: PNS dan PPPK.

“Kami sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terdampak penataan pegawai pemerintah, sudah dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini,” ungkapnya di Depok, Kamis (2/7).

Meski batas akhir penataan secara nasional telah ditetapkan pada Desember 2024, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2025. Anter Venus mengaku telah mengambil inisiatif lebih awal untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya, agar tata kelola sumber daya manusia di UPNVJ bisa berjalan lebih cepat, sistematis, dan terintegrasi dengan sistem ASN secara nasional.

Nasib 44 Pegawai Non-ASN yang Tersisa

Di tengah keberhasilan pengalihan status ratusan pegawai, masih ada 44 orang di UPNVJ yang berstatus non-ASN. Kelompok ini terbagi dalam beberapa kategori. Sebagian dari mereka memang tidak bersedia beralih menjadi ASN PPPK. Sebagian lainnya gagal mengikuti tes CPNS di masa lalu, sehingga otomatis kehilangan peluang untuk menjadi PPPK.

“UPNVJ tetap dan terus memperjuangkan nasib dosen non-ASN ini serta berupaya mencari solusi terbaik bagi mereka,” katanya.

Selain itu, ada juga pegawai yang tidak bisa mengikuti proses seleksi karena berbagai kendala. Mulai dari masalah administratif, kondisi geografis, hingga alasan kesehatan saat seleksi berlangsung. Beberapa di antaranya sedang menjalani studi lanjut, berada di luar kota atau luar negeri, atau tengah sakit.

Dedikasi yang Tak Terbantahkan

Yang menarik, sebagian besar dari pegawai non-ASN yang tersisa ini adalah dosen yang menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya tempat kerja. Mereka telah mendedikasikan diri secara penuh sebagai tenaga pengajar profesional. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan kampus.

“Saat ini mereka telah beralih menjadi ASN-PPPK dan memiliki hak serta kewajiban yang relatif sama dengan ASN PNS. Langkah ini sangat baik untuk pengelolaan SDM UPNVJ ke depan,” ujarnya.

Beberapa nama di antaranya tercatat pernah memimpin proses akreditasi dan memperkuat pusat-pusat riset di universitas tersebut. Kontribusi nyata inilah yang menurut Anter Venus menjadi alasan kuat mengapa mereka harus terus diperjuangkan statusnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar