PARADAPOS.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan. Bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain, ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah dari pihak swasta. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi dan mengungkap praktik sistematis yang telah berlangsung lama di lingkungan birokrasi setempat.
Modus Suap dan Dugaan Pola Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan, Zulkarnain diduga menggunakan mobil tersebut sebagai alat suap kepada Suhardiman. Seorang pihak swasta disebut berperan membayar tenor kendaraan itu. Yang lebih mengkhawatirkan, mobil ini bukan satu-satunya. KPK mencurigai pola serupa telah digunakan sebelumnya untuk mengamankan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di daerah yang sama.
"Praktik ini bukan sekadar transaksi satu kali. Kami menduga ada pola yang terstruktur dan melibatkan hubungan timbal balik antara pejabat dan pengusaha," ujar seorang penyidik KPK dalam keterangan pers di Jakarta.
Selain suap, KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang mengindikasikan bahwa persoalannya jauh lebih besar dari satu transaksi kendaraan. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi di Kuansing bukanlah penyimpangan sesaat, melainkan pola yang terus diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Estafet Korupsi Kepala Daerah
Ironisnya, Suhardiman Amby tercatat sebagai bupati keempat di Kuansing yang berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi. Sebelumnya, Mursini, Sukarmis, dan Andi Putra juga pernah terseret perkara serupa. Nama boleh berganti, masa jabatan berakhir, tetapi praktik korupsinya tetap hidup.
Fenomena ini menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada operasi tangkap tangan. Menangkap pelaku memang penting, tetapi membongkar seluruh jaringan yang menopang praktik korupsi jauh lebih mendesak. Bila akar persoalan dibiarkan, satu kepala daerah ditangkap hanya akan digantikan oleh kepala daerah lain yang mengulangi pola serupa.
Pentingnya Pembongkaran Jaringan dan Peran Masyarakat
KPK diharapkan mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi yang mengitari birokrasi Kuansing, termasuk praktik jual beli jabatan, pengadaan proyek, hingga dugaan gratifikasi di sektor kehutanan. Rantai korupsi tidak boleh diputus di satu mata saja, tetapi harus dibongkar hingga ke simpul-simpul yang selama ini menjadi penyangganya.
Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran yang tidak kalah penting. Pengalaman di Kuansing membuktikan bahwa kepala daerah yang pernah diselimuti berbagai dugaan praktik kotor tetap dapat memenangi kontestasi politik. Demokrasi kehilangan maknanya bila rekam jejak integritas tidak menjadi pertimbangan utama pemilih.
Korupsi kepala daerah yang terus berulang adalah cermin kemajalan membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Selama jabatan masih dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan melalui rente, selama praktik upeti masih dianggap kewajaran dalam birokrasi, dan selama masyarakat masih memberi ruang bagi politisi yang cacat integritas, estafet korupsi akan terus berlangsung.
Kuansing hanyalah satu potret. Di banyak daerah lain, kisah serupa masih menunggu giliran untuk terungkap. Maka, salah satu cara memutus mata rantai estafet korupsi seperti itu ialah keberanian rakyat untuk menolak beragam iming-iming uang demi jabatan. Setop segala sikap permisif terhadap perilaku korup agar korupsi tidak terus-terusan diwariskan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Buruh Harian Babak Belur Diamuk Massa Usai Jebol Genteng Rumah Warga di Karawang
3 Juli dalam Lintasan Sejarah: Percobaan Kudeta Pertama, Tragedi Iran Air, dan Berdirinya Cikal Bakal ITB
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Maluku Akibat Sirkulasi Siklonik
Rektor UPNVJ Tegaskan Penataan 334 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Sesuai Regulasi, 44 Lainnya Masih Diperjuangkan