PARADAPOS.COM - Dua pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang berhasil diringkus aparat Polres Mojokerto saat bersembunyi di sebuah musala di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kedua pelaku, yang merupakan residivis kasus serupa, dilaporkan telah menipu korban hingga kerugian mencapai Rp22 juta. Mereka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan Berkedok Ritual
Kedua tersangka diketahui bernama Abdul Rosid Wijaya (49), warga Pasuruan, dan Misrianto (53), asal Kota Malang. Dari catatan kepolisian, keduanya bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. Mereka adalah residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus penipuan dan penyekapan dengan modus serupa, yakni penggandaan uang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang sedang dalam kondisi kepepet secara finansial. Mereka menawarkan jasa mistis dengan iming-iming uang bisa berlipat ganda hanya melalui serangkaian doa.
Kertas HVS Gantikan Uang Asli
Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop untuk “didoakan”. Sebagai contoh, uang Rp10 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli motor dijanjikan akan kembali menjadi Rp20 juta. Namun, saat amplop tersebut dibuka di rumah, korban mendapati uangnya telah raib dan digantikan tumpukan kertas HVS polos.
“Ada dua pelaku, modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada, Kamis (2/6/2026).
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta. Merasa tertipu, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang Rp10 juta milik korban yang belum sempat digelapkan, tumpukan kertas HVS, serta amplop-amplop yang digunakan sebagai alat peraga penipuan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran penggandaan uang yang jelas-jelas tidak masuk akal dan melanggar hukum.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Investigasi UBK Ungkap Oknum Polisi Tawari Mahasiswa Rp50 Juta untuk Alihkan Lokasi Demo dari Istana
Pramono Anung Targetkan Rusun Solusi Hunian bagi Pengantin Baru di Jakarta
Changan Pilih Teknologi REEV, Beda Strategi dari Chery dan BYD di Pasar Mobil Listrik
Polda Metro Selidiki Video Viral Motor Patwal RI 21 yang Memepet Mobil Warga di Senayan