PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis terkait kebijakan pembagian pendapatan baru bagi ojek online (ojol). Skema yang dimaksud adalah 92 persen pendapatan untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Desakan ini disampaikan Huda pada Jumat, 3 Juli 2026, di Jakarta. Ia menekankan bahwa aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat krusial agar kebijakan tersebut tidak memicu masalah baru di lapangan.
Regulasi Teknis Dinilai Mendesak
Menurut Huda, aturan teknis ini penting sebagai panduan implementasi sekaligus menjadi wadah bagi aplikator dan pengemudi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
"Saya pada posisi mendorong supaya kementerian teknis, dalam hal ini Kominfo dan Kemenhub, untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis follow-up dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8," kata Huda.
Ia menambahkan, tanpa adanya aturan yang jelas, masa transisi kebijakan ini dikhawatirkan akan berlarut-larut dan justru merugikan para pengemudi.
Tarif dan Potongan Sepihak Jadi Sorotan
Salah satu poin krusial yang perlu segera diatur, ungkap Huda, adalah mekanisme penentuan tarif layanan ojek online. Selama ini, ia menilai proses tersebut cenderung berjalan sepihak.
"Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak melalui oleh aplikator, ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojek online," ujar dia.
Politikus PKB itu juga menyoroti persoalan lain yang kerap memicu ketegangan, seperti dugaan pemotongan pendapatan secara sepihak oleh aplikator. Regulasi teknis, lanjutnya, diharapkan bisa mengatur secara rinci hal-hal semacam ini.
Percepatan Aturan dan Payung Hukum Permanen
Huda menyayangkan belum terbitnya aturan teknis meskipun keputusan presiden mengenai skema 92:8 telah diumumkan sejak Mei lalu. Ia menilai jeda waktu ini terlalu panjang.
"Saya merasa jeda sejak keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat," ujarnya.
Lebih dari sekadar aturan teknis, Huda juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun payung hukum yang bersifat permanen. Hal ini dinilai penting untuk mengatur hubungan jangka panjang antara aplikator dan pengemudi ojol secara lebih adil dan komprehensif.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
20 Juta Orang Diperkirakan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran
Kecelakaan Beruntun di Akses Suramadu: Bus Tabrak Avanza dan Motor, Dua Pengendara Suami-Istri Tewas
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik, UBS 1 Gram Melonjak Rp37 Ribu
Portugal Kalahkan Kroasia 2-1, Pastikan Tiket ke 16 Besar Piala Dunia 2026