PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) resmi mengusut dugaan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyelidikan ini berawal dari pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus Kejagung, menyusul temuan indikasi penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia barang dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program tersebut. Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung.
Penanganan Kasus Secara Koneksitas
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami peran Kolonel CPL berinisial BU dalam perkara ini. Proses hukum terhadap oknum TNI aktif tersebut akan dilakukan secara koneksitas, sebuah mekanisme peradilan yang melibatkan peradilan militer dan peradilan umum sekaligus.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan. Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Andi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Suasana di kompleks Kejagung sore itu tampak sibuk. Beberapa staf berlalu-lalang membawa dokumen, sementara awak media berkerumun menanti pernyataan resmi. Andi menyampaikan keterangannya dengan nada hati-hati, menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Menurutnya, keterbatasan kewenangan Jampidsus dalam memproses personel TNI aktif menjadi alasan utama pelimpahan perkara ini ke Jampidmil.
“Belum (ditetapkan). Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.
Pernyataan Syarief ini menegaskan batasan yurisdiksi yang ketat dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut anggota militer yang diduga terlibat dalam kasus pidana umum.
Peran Kolonel BU sebagai PPK
Dalam struktur program MBG, Kolonel CPL inisial BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Lebih krusial lagi, ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk pengadaan sepeda motor listrik.
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” pungkas Syarief.
Peran PPK dalam rantai pengadaan publik memang sangat strategis. Jabatan ini memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, hingga menerbitkan sertifikat pembayaran. Dugaan penyalahgunaan wewenang inilah yang menjadi fokus utama penyidikan.
Sejauh ini, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Perkembangan lebih lanjut masih dinanti publik, terutama terkait apakah akan ada tersangka baru dari kalangan militer.
Artikel Terkait
Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST Agrinas Jaladri, Perusahaan Fokus Perkuat Fondasi Bisnis Perikanan
Pesawat Sipil Hilang Kontak di Papua, Diduga Dibakar KKB di Yahukimo
Kejagung Tetapkan Perwira Polri Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Libatkan Oknum TNI
Siskeudes Raih Penghargaan PBB untuk Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel